Banjarmasin, KP – ‘Home industri’ (usaha di rumah) ilegal minuman keras (miras) oplosan di Kota Banjarmasin, beromzet (total pendapatan) dari pelaku Rp2 juta perbulan dan ini digerebek Polda Kalsel.
Dari keterangan, sudah beroperasi selama satu tahun, dan digerebek oleh Tim Opsnal Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.
Miras oplosan diproduksi di Jalan Melati Indah, Komplek Melati, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
“Bahan baku miras oplosan diracik sendiri oleh pelaku namun dikemas botol miras merek ternama,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Selasa (18/11).
Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan, miras oplosan itu dikemas menyerupai berbagai merek terkenal, seperti Martell, Singleton, Macallan, VSOP dan Singleton
Menurutnya, dari penggerebekan pada Senin, 10 November 2025, Tim Opsnal Resmob sita 1.399 botol miras berbagai jenis dan merek palsu.
Kemudian, 633 botol alkohol 70 persen sebagai bahan baku campuran pembuatan miras oplosan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku berinisial AJ, membeli semua bahan baku lewat belanja online termasuk botol dan label miras merek-merek ternama,” tambah Kombes Pol Frido Situmorang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi dan Wadir Reskrimum, AKBP Diaz Sasongko.
Dalam produksi ilegalnya, pelaku meracik miras menggunakan minuman fermentasi yang dicampur dengan alkohol antiseptik 70 persen, lalu mengemasnya menyerupai produk asli.
Kami juga menyita barang bukti berupa alkohol 70 persen sebanyak 25 liter, ember, serta peralatan pengoplosan,” katanya.
AJ memasarkan minuman oplosan buatannya hanya kepada pelanggan tertentu, harga per botol bervariasi, berkisar antara Rp 200 ribu hingga jutaan dan mendapat penghasilan Rp4 juta perbulan.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.
Sementara Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi miras karena dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya lantaran ilegal.
Adam menjelaskan produksi dan penjualan minuman beralkohol diatur dengan ketat dan merupakan objek Barang Kena Cukai (BKC) yang wajib dilekati pita cukai.
“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang secara proaktif memberikan informasi jika ada sesuatu mencurigakan di lingkungannya, dan pasti ditindaklajuti” jelasnyaya. (*/K-2)














