Banjarbaru, KP – Implementasi program Results-Based Payment for Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (RBP REDD+) tahun 2025 di Kalimantan Selatan resmi dimulai dengan kegiatan penanaman pohon di kawasan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka pada Kamis (27/11).
Aksi berlangsung di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalsel dan dipimpin Asisten Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Mursyidah Aminy, mewakili Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin.
Kegiatan yang digelar Dinas Kehutanan Kalsel itu diikuti jajaran Forkopimda, SKPD lingkup Pemprov Kalsel, UPT Kementerian Kehutanan, seluruh UPTD Dishut Kalsel, Pemko Banjarbaru, mitra kerja, serta berbagai organisasi. Penanaman menjadi titik awal pelaksanaan program yang memperoleh pendanaan dari organisasi pendonor global melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur Muhidin menegaskan komitmen Pemprov Kalsel dalam mengatasi lahan kritis dan menahan laju deforestasi serta degradasi hutan.
Ia optimistis luas lahan kritis di Kalsel akan terus berkurang seiring percepatan rehabilitasi dan konservasi yang dijalankan, termasuk melalui skema RBP REDD+.
Program tersebut diharapkan memberi hasil nyata bagi kelestarian hutan dan lingkungan di Banua.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hj. Fatimatuzzahra, menjelaskan bahwa kegiatan penanaman dalam program RBP REDD+ untuk tahun 2025 dilaksanakan di lima lokasi dengan total luas 250 hektare.
Selain lahan Pemprov Kalsel di Cempaka, penanaman juga berlangsung di Kabupaten Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Banjar, dan Hulu Sungai Utara.
“Untuk lahan milik Pemprov Kalsel, dari total 300 hektare yang tersedia, tahun ini dilakukan penanaman seluas 100 hektare,” ujarnya.
Lahan tersebut dibagi menjadi empat blok.
Dua blok untuk tanaman buah-buahan, satu blok untuk pohon ulin, dan satu blok untuk eucalyptus.
Setiap blok dipisahkan oleh jalan inspeksi guna memudahkan pemeliharaan.
Kalsel sendiri ditetapkan sebagai salah satu dari lima provinsi terbaik dalam kinerja pengurangan lahan kritis dan emisi gas rumah kaca, sehingga berhak melaksanakan program RBP REDD+ berdasarkan SK Kementerian LHK.
Provinsi ini menerima dana insentif sebesar Rp50 miliar yang dialokasikan untuk rehabilitasi lahan kritis, peningkatan kapasitas pengamanan hutan, serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Fatimatuzzahra menekankan bahwa ketiga komponen tersebut tidak dapat dipisahkan.
“Meskipun penanaman dilakukan besar-besaran, tanpa pengendalian kawasan hutan dan pencegahan karhutla, pengurangan lahan kritis tidak akan tercapai,” tandasnya. (mns/K-2)















