Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemerhati Lingkungan Saleh Sabran Sebut Alasan Kinerja Untuk Pemberhentian Direksi di RUPS Luar Biasa Janggal

×

Pemerhati Lingkungan Saleh Sabran Sebut Alasan Kinerja Untuk Pemberhentian Direksi di RUPS Luar Biasa Janggal

Sebarkan artikel ini
IMG 20251108 WA0027

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerhati lingkungan dan air minum yang juga Ketua Banua Center Integrity, Saleh Sabran, menyoroti adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Air Minum Bandarmasih yang baru-baru ini digelar dan berujung pada pemberhentian jajaran direksi perusahaan daerah tersebut.

Menurut Saleh, penggunaan istilah luar biasa dalam forum RUPS tidak bisa dianggap hal biasa. Secara prinsip tata kelola, RUPS luar biasa hanya dapat dilakukan bila terjadi situasi atau kejadian yang benar-benar mendesak.

Kalimantan Post

“RUPS luar biasa itu semestinya karena ada kejadian luar biasa. Kalau yang digunakan alasan teknis atau persoalan yang sudah lama diketahui, tentu itu menjadi janggal,” ujar Saleh Sabran, Jumat (8/11).

Sebelumnya, Komisaris Utama PAM Bandarmasih, Edy Wibowo, dalam sejumlah keterangan menyebut bahwa salah satu pertimbangan digelarnya RUPS luar biasa adalah kurang maksimalnya distribusi air bersih di kawasan Sungai Andai dan Alalak. Wilayah tersebut disebut masih sering mengalami gangguan suplai air, terutama pada jam-jam tinggi konsumsi masyarakat.

Menanggapi hal itu, Saleh mengatakan jika benar gangguan distribusi di Sungai Andai dan Alalak menjadi alasan utama, maka langkah yang harus diambil adalah percepatan peremajaan jaringan dan perbaikan pipa agar pelayanan segera normal, bukan sekadar pergantian struktur manajemen.

“Kalau memang alasannya karena Sungai Andai dan Alalak, seharusnya pekerjaan teknisnya segera dijalankan. Jangan menunggu sampai 2027, karena persoalan air ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.

Saleh juga menegaskan bahwa berdasarkan data tahun 2024 yang ia miliki, terdapat sejumlah catatan dan laporan dari lembaga pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta instansi teknis lainnya yang menunjukkan bahwa PT Air Minum Bandarmasih masih berada dalam kategori pengelolaan yang wajar dan sesuai standar tata kelola perusahaan daerah.

Baca Juga :  PLN Indonesia Power UBP Barito Peringati Hari Pahlawan 2025, Momentum Perkuat Dedikasi Pelayanan Energi

“Dari laporan resmi tahun 2024, kondisi PAM Bandarmasih dinyatakan wajar dan dalam batas kepatuhan yang baik. Artinya, tidak ada temuan luar biasa yang bisa disebut sebagai dasar kegentingan,” jelas Saleh.

Ia pun menilai bahwa jika tidak ada kejadian mendesak atau temuan signifikan, maka penyelenggaraan RUPS luar biasa seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Publik berhak tahu apa yang menjadi dasar luar biasa itu. Jangan sampai masyarakat melihat langkah ini sebagai keputusan yang tidak didukung alasan yang kuat,” tegasnya.

Selain itu, Saleh juga menyinggung pentingnya peran komisaris untuk mengawal percepatan investasi dan peremajaan jaringan air bersih di lapangan. Ia menyebut, berdasarkan informasi dari sumber internal, dana dan kapasitas untuk memulai peremajaan pipa sudah tersedia, tinggal bagaimana arahan dan pengambilan kebijakan dilakukan secara cepat dan tepat.

“Kalau memang sudah ada ruang anggaran dan kesiapan teknis, komisaris perlu mendorong agar peremajaan jaringan segera dijalankan. Jangan menunggu terlalu lama, karena air bersih adalah hak dasar warga kota,” katanya.

Banua Center Integrity, melalui Saleh, juga mendorong agar PAM Bandarmasih dan pemegang saham membuka hasil RUPS secara transparan, termasuk rencana tindak lanjut terhadap persoalan distribusi air di Sungai Andai, Alalak, dan wilayah rawan lainnya.

“Kalau RUPS-nya luar biasa, maka tindak lanjutnya juga harus luar biasa cepat, terbuka, dan terukur. Yang dibutuhkan warga bukan pergantian, tapi aliran air yang lancar,” pungkas Saleh Sabran. (Sfr/KP0-1)

Iklan
Iklan