BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima kunjungan dari Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru pada Rabu (5/11/2025). Kunjungan ini membahas rencana pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Usaha Kecil untuk pengurusan sertifikat HKI bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kota Banjarbaru.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan produk pelaku usaha mikro.
Sebanyak 25 produk UMKM akan difasilitasi dalam pengurusan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, khususnya merek, melalui kerja sama pendataan dan screening data usaha yang layak untuk diajukan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, menyampaikan bahwa pendampingan teknis akan diberikan secara menyeluruh mulai dari tahap verifikasi dokumen, pengisian formulir permohonan, hingga proses pengajuan sertifikat HKI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Kami berkomitmen mendukung program pemerintah daerah dalam pemberdayaan UMKM melalui perlindungan HKI. Dengan sertifikat kekayaan intelektual, produk lokal akan memiliki identitas dan nilai tambah yang diakui secara hukum,” ujar Riswandi.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk UMKM Banjarbaru serta memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kalimantan Selatan melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal. (KPO-1)
Kemenkum Kalsel Dukung Fasilitasi HKI bagi 25 Produk UMKM Banjarbaru













