BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kabupaten Tapin dalam rangka rapat konsultasi dan komparasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Kegiatan berlangsung pada Senin, 24 November 2025, di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.
Rapat dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, bersama jajaran perancang. Dari pihak DPRD Tapin, hadir H. Taufik Hidayat selaku Wakil Ketua Pansus A, didampingi tiga orang anggota DPRD Tapin yang tergabung dalam Pansus A. Konsultasi ini merupakan bagian dari agenda resmi DPRD Tapin sebagaimana tertuang dalam surat nomor 000.1.2.2/1383/DPRD-TPN/2025.
Turut hadir dalam rombongan Pemerintah Kabupaten Tapin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin, Nordin, beserta jajarannya, serta perwakilan dari Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Setda Tapin. Kehadiran unsur eksekutif daerah ini memperkuat ruang diskusi agar penyusunan Ranperda TJSLP selaras dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan penguatan terkait aspek harmonisasi, konseptualisasi norma, serta kedudukan Ranperda TJSLP dalam kerangka hukum nasional. Diskusi berjalan dinamis dan berfokus pada optimalisasi peran perusahaan dalam kontribusi sosial dan lingkungan secara terstruktur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, mengapresiasi langkah proaktif DPRD dan Pemkab Tapin dalam memperkuat pengaturan TJSLP.
“Kami menyambut baik komitmen DPRD dan Pemkab Tapin dalam memastikan pembangunan daerah berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Ranperda ini harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong perusahaan berperan nyata dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Alex Cosmas Pinem menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalsel siap terus memberikan pendampingan teknis.
“Kemenkum Kalsel berkewajiban memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, konsisten dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kami siap mendukung proses penyempurnaan Ranperda hingga tahap final,” tegasnya.
Dengan berlangsungnya konsultasi ini, Pansus A DPRD Tapin memperoleh masukan penting untuk penyempurnaan naskah akademik dan materi muatan Ranperda sebelum memasuki pembahasan lanjutan pada tingkat daerah. (KPO-1)














