Kuala Kapuas, KP – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Abdurahman Amur, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Kesehatan setempat, yang telah memberikan pelatihan keamanan pangan siap saji bagi para pelaku usaha kuliner di daerah setempat.
“Kegiatan ini memiliki nilai strategis karena langsung berkaitan dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta upaya menjaga kesehatan public,” kata Abdurahman Amur, di Kuala Kapuas, Jumat (28/11/2025).
Legislator dari Partai Golongan karya (Golkar) ini menegaskan bahwa sektor kuliner merupakan salah satu bidang usaha yang berkembang pesat di Kapuas. Banyaknya pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman membuat aspek keamanan pangan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Ia menilai, pelatihan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai cara pengolahan, penyimpanan, dan penyajian makanan yang aman dan higienis.
Amur juga mengharapkan agar kegiatan serupa dapat terus dilanjutkan dan diperluas cakupannya. Menurutnya, pelaku usaha, baik yang sudah lama beroperasi maupun yang baru memulai, perlu mendapatkan edukasi berkelanjutan agar standar keamanan pangan di seluruh Kabupaten Kapuas dapat meningkat secara merata.
“Dengan demikian, masyarakat sebagai konsumen akan merasa lebih aman dan nyaman dalam memilih produk makanan local,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan para pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem kuliner yang sehat, kompetitif, dan berkualitas. Ia menyebut bahwa peningkatan kualitas keamanan pangan tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi para pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Ia berharap pelatihan ini tidak hanya berhenti pada tataran teori, tetapi juga diaplikasikan secara konsisten oleh para peserta dalam kegiatan usaha sehari-hari. Dengan komitmen bersama, ia meyakini bahwa Kabupaten Kapuas dapat menjadi contoh daerah yang mampu menerapkan standar keamanan pangan yang baik demi kesejahteraan masyarakat. (Iw/k-10)














