Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & PeristiwaKalselKhatulistiwa

Mantan Bendahara PT PLJ Dijemput Paksa Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel

×

Mantan Bendahara PT PLJ Dijemput Paksa Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 11 28 at 20.30.08 e1764337518915
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang

BANJARBARU Kalimantan Post-Com – EY, perempuan 45 tahun, mantan bendahara PT Panggang Lestari Jaya (PLJ)., dijemput paksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan.

Dari keterangan, EY adalah tersangka penggelapan dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT PLJ.

Kalimantan Post

“Tersangka dibawa dari Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis kemarin dan kini telah ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Jumat (28/11/2025).

Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan, sebelumnya tersangka telah dilakukan dua kali pemanggilan secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik melakukan pemanggilan ketiga dengan dijemput secara paksa.

Kini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.

Sementara Diankorona Riadi selaku Kuasa Hukum PT Panggang Lestari Jaya mengapresiasi langkah penyidik yang telah menjemput paksa tersangka.

Menurutnya, hal ini menunjukkan telah berjalannya hukum acara pidana yang benar melalui kewenangan penyidik menahan tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Dari informasi yang kami terima tersangka juga sempat ingin kabur ke Singapura, namun Polda Kalsel telah meminta permohonan pencegahan tersangka ke luar negeri kepada Imigrasi pada 20 Januari 2025,” ungkapnya.

EY, dilaporkan perusahaan ke Polisi setelah diduga melakukan penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif dengan nilai mencapai Rp 900 juta.

Oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel, EY ditetapkan tersangka penggelapan dalam jabatan dan TPPU sejak 2 Desember 2024 sebagaimana Pasal 374 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 jo 64 KUHPidana dan atau Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010. (KPO-2)

Baca Juga :  Kalsel Raih Penghargaan Implementasi Diagnostic Tools Terbaik
Iklan
Iklan