Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Pertanian bersama Komisi II DPRD setempat menggelar sosialisasi Perda, di Ponpes Syafaat Bukhari, Desa Sungai Landas, Kecamatan Karang Intan, Jumat (07/11/2025).
Anggota Komisi II Ali Syahbana menjelaskan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041, untuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kami berharap tanaman kopi kembali dibudidayakan, mengingat penikmatnya makin bertambah dan harganya pun cukup menjanjikan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani ,” tandasnya.
Narasumber Haizar Rachman menyampaikan jenis kopi, diantaranya arabika, robusta, liberika dan excelsa. Dia juga menambahkan cara budidaya yang baik, mulai memilih bibit.
“Memilih jenis tanaman untuk budidaya kopi harus disesuaikan tempat atau lokasi lahan. Ketinggian lebih dari 800 meter dpl,” ungkapnya.
“Secara umum kopi menghendaki tanah gembur yang kaya bahan organik. Untuk menambah kesuburan, berikan pupuk organik dan penyubur tanah disekitar area tanaman,” jelasnya.
Haizar menjelaskan pula cara pemangkasan tanaman kopi, manfaat dan fungsi pemangkasan pada umumnya agar pohon tetap rendah, sehingga mudah perawatannya, membentuk cabang produksi yang baru.
“Dan mempermudah masuknya cahaya serta pengendalian hama dan penyakit,” tandasnya.
Hadir Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Lulu Vilavardi, Plt Kasubbag Umpeg Fetty Musriniwati, PPL Karang Intan. (Wan/K-3)















