Banjarmasin, KP – Menyusul banyaknya masukan pasca temuan pengelolan dana APBD Kalsel 2025 yang didepositokan senilai Rp3,9 Trilun dan menghasilan bunga hingga Rp21 Miliar sebulan, akhirnya Gubernur H Muhidin pada tahun anggaran 2026 meminta SKPD yang melakukan pengelolaan dana mulai melaksanakan pembangunan dari Januari.
“Kita tidak ingin mendepostokan lagi, setelah mempertimbangan berbagai masukan dan protes warga termasuk tuduhan miring.
Padahal apa yang dilakukan juga ngak merugikan negara malah untung,’’ungkap Gubernur Kalsel H Muhidin kepada awak media, usai sidang Paripurna di DPRD Kalsel, Rabu (12/11).
Bahkan dalam Rapat Paripurna dihadapan DPRD Kalsel juga mengakui jika era kepemimpinan setelah tahun berjalan 2026 nanti semua kegiatan pembangunan harus berjalan, demikian juga semua SKPD harus bisa menyerap anggaran yang baik dan benar.
“Insya Allah semua SKPD akan diwajibkan melakukan penandatangan fakta Integritas dengan tujuannya, capian kinerja terukur dengan jelas dan pembangunan tepat sasaran sehingga penyerapan anggaran yang diusulkan masing-masing SKPD terlihat dengan jelas,’’ungkapnya.
Bahkan jika SKPD tak bisa melaksanakan pekerjaan dari usulan, Gubernur akan melakukan evaluasi kinerjanya dan jika perlu di copot.
“Siap-siap aja para SKPD yang kinerjanya tak bisa menyerap anggaran dan tepat sasaran pembangunan yang diusulankan,’’ tegasnya.
Dana Pendamping
Sebelumya soal dana pendamping untuk membantu masyarakat miskin di Kalsel saat berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin dan RSUD dr H Moch Ansari Saleh, yang semula diwacanakan dihapus di Rancangan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2026, kini dikembalikan lagi oleh Pemerintah Provinsi Kalsel .
Dianggarkannya kembali dana pendamping untuk berobat bagi masyarakat miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan itu setelah kembali dilakukan pembahasan anggaran 2026 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalsel di Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin pada Selasa malam (11/11).
Bahkan saat rapat pembahasan anggaran yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH bersama anggota Banggar dan dihadiri Ketua TAPD yang juga Sekda Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin beserta jajarannya, salah satu hasilnya menyepakati dana pendamping untuk masyarakat miskin berobat di dua rumah sakit milik Pemprov Kalsel itu batal dihapus.
Namun saat ditanyakan wartawan kepada
Gubernur, alasan dari Pemprov Kalsel sempat merencanakan menghapus dana pendamping itu di RAPBD Kalsel 2026, orang nomor satu di Bumi Lambung Mangkurat ini tidak secara gamblang dan rinci mengungkapkan alasan dari rencana penghapusan anggaran tersebut.
Namun malah menganalogikan dengan rencana pembangunan gedung DPRD Provinsi Kalsel di Banjarbaru.
Mantan Wali Kota Banjarmasin mengatakan kita melaksanakan kegiatan apa pun harus melalui prosedur.
Ia juga mencontohkan seperti rencana pembangunan gedung DPRD Provinsi Kalsel di Banjarbaru, yang tertunda kelanjutannya disebabkan ada gugatan lahan dari pemilik tanah.
Disinggung kembali soal dana pendamping tersebut, menurut gubernur kita harus melihat aturannya.
“Aturannya harus kita bujurkan dulu (diperbaiki), kemudian harus disetujui oleh DPRD,” ujar Muhidin.
Ditambahkan, karena saat ini kembali sudah disetujui DPRD, maka kalau sudah disetujui DPRD, itu tidak masalah lagi. “Kalau kita mengeluarkan dana saat ini tidak disetujui DPRD itu malah bahaya,” jelas Mantan Wagub Kalsel ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel HM Alpiya Rakhman membenarkan dari hasil rapat anggaran malam Rabu tadi sudah disepakati dana pendamping batal dihapus.
“Dana pendamping untuk masyarakat miskin itu batal dihapus,” ujar politisi Gerindra.
Alpiya beralasan dana pendamping itu penting untuk masyarakat miskin yang tidak tercover BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui dana pendamping yang saat ini ditempatkan di RSUD Ulin Banjarmasin berkisar antara Rp5 miliar sampai Rp8 miliar, sedangkan di RSUD dr H Moch Ansari Saleh dikisaran Rp1,5 miliar. (nau/K-2)














