PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memulai tahapan verifikasi faktual calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalteng periode 2025–2030.
Agenda ini dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Perhukpol), Darliansjah, mewakili Gubernur Agustiar Sabran, di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Senin (24/11/2025).
Gubernur melalui staf ahli Darliansjah menegaskan, Baznas merupakan lembaga strategis yang memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat sekaligus menurunkan angka kemiskinan.
Menurutnya, Baznas memiliki posisi vital dalam pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Oleh karena itu, kita menaruh harapan besar agar melalui proses seleksi ini, terpilih pimpinan yang kompeten, profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan zaman dalam tata kelola zakat yang modern dan akuntabel,” harap Gubernur.
Gubernur juga menegaskan, pimpinan terpilih harus mampu memperkuat citra Baznas sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang kredibel dan terpercaya di mata publik, sekaligus mampu mengoptimalkan potensi zakat dari berbagai sektor mulai dari ASN, perusahaan, hingga masyarakat umum.
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk muzakki, donatur, relawan, dan seluruh elemen masyarakat, untuk terus mendukung pengelolaan zakat dan program-program prioritas Baznas,” ajaknya.
Ketua Baznas RI, Kolonel Cak (Purn) Nur Chamdani, menegaskan bahwa tahapan verifikasi faktual wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa Baznas bukan organisasi masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat, melainkan lembaga pemerintah nonstruktural yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011.
“Baznas bukan Ormas, bukan Lembaga Swadaya Masyarakat, tapi berdasarkan Undang-Undang, adalah lembaga pemerintah nonstruktural, sama dengan KPK, Komnas HAM, KPU, Ombudsman, bahkan sama dengan BIN,” jelasnya.
Nur Chamdani menambahkan, keberadaan Baznas harus sejajar dengan lembaga strategis lainnya karena menyangkut sektor ekonomi umat dan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, sosok pemimpin yang terpilih dituntut tidak hanya berkompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi.
“Dalam pengelolaan Baznas, ada 3 tata kelola, yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Baznas secara Undang-Undang juga merupakan tanggung jawab pimpinan tertinggi di daerah untuk mendukung pembiayaan infrastruktur dan terkait perlu adanya peraturan-peraturan daerah,” imbuhnya.
Dari 10 peserta yang lolos seleksi administrasi, ujian tertulis, hingga tahapan wawancara hari ini, nantinya akan dipilih 5 orang yang akan dilantik sebagai Pimpinan Baznas Kalteng periode 2025–2030. (drt/ist/KPO-4).














