BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
Terkait penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat, khususnya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor dan Whistle Blowing System (WBS) beberapa waktu yang lalu. Kegiatan ini menjadi langkah tindak lanjut untuk memastikan pengelolaan pengaduan di lingkungan UPPD Samsat berjalan semakin efektif dan terintegrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim melalui Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik, Chairun Nimah, yang hadir sebagai salah satu narasumber, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting dilakukan karena masih ditemukan ketidaksinkronan antara petugas pengelola informasi dengan petugas yang memegang sistem SP4N Lapor di UPPD Samsat.
“Sebagian petugas frontliner sebenarnya sudah memahami apa itu SP4N Lapor beserta konsep dan branding-nya.
Namun, masih ada di antara mereka yang belum terbiasa mengoperasikan sistem secara langsung.
Hal ini tentu berdampak pada kurang optimalnya proses tindak lanjut pengaduan,” kata Chairun, Banjarbaru, Senin (17/11).
FGD tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB yang memaparkan pentingnya setiap daerah, termasuk Samsat di seluruh Kalsel, untuk mengelola SP4N Lapor sebagai kanal resmi pengaduan publik.
Selain itu, Inspektorat Provinsi Kalsel melalui Inspektur Pembantu Wilayah yang membidangi pengawasan, turut menjelaskan mekanisme penanganan pengaduan berkadar pengawasan melalui Whistle Blowing System (WBS).
Chairun juga menekankan bahwa banyak pengaduan masyarakat sebenarnya masuk melalui media sosial, bukan melalui SP4N Lapor.
Karena itu, ia mendorong agar UPPD Samsat aktif menarik dan mengimpun laporan dari berbagai platform.
“Pengaduan dari media sosial boleh ditarik, dipilah, lalu diinput secara manual ke sistem SP4N Lapor. Kalau UPPD Samsat kesulitan, bisa meminta bantuan ke Bapenda, dan jika masih tidak mampu, kami di Diskominfo siap membantu melakukan input,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kecepatan tindak lanjut sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan pengaduan.
Sesuai SOP, setiap laporan harus direspons dalam waktu 1 sampai 3 hari kerja.
“Koordinasi itu memang kuncinya. Kalau lambat, nilai kinerja pengelolaan pengaduan ikut turun,” katanya.
Diskominfo Kalsel sendiri menerapkan langkah serupa.
Ketika jumlah pengaduan belum memenuhi target bulanan, tim akan melakukan crawling media sosial untuk menarik aspirasi, kritik, maupun keluhan masyarakat yang relevan, kemudian menginputnya secara manual.
“Kendala terbesar kita saat ini adalah belum adanya sistem khusus yang dapat mengintegrasikan SP4N Lapor dengan kanal-kanal media sosial secara otomatis.
Kami sudah mengusulkan pengadaan atau penyewaan sistem crawling pihak ketiga, namun masih terkendala anggaran,” jelas Chairun.
Melalui FGD, Chairun berharap Bapenda dan seluruh UPPD Samsat dapat semakin memperkuat kesadaran, kemampuan teknis, serta kecepatan dalam mengelola pengaduan publik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih responsif dan profesional. (adv/K-2)














