Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Penerimaan Pajak Wilayah Kalsel Hingga Akhir OktoberSebesar Rp9,08 Triliun

×

Penerimaan Pajak Wilayah Kalsel Hingga Akhir OktoberSebesar Rp9,08 Triliun

Sebarkan artikel ini
IMG 20251125 WA0030 e1764057523164
Perpajakan pada Kanwil DJP Kalselteng, Sugiyarto dalam acara publikasi Assets Liabilities Committee (ALCo) yang dilaksanakan di Aula Kanwil DJPb Kalsel, Selasa (25/11/2025). (Kalimantanpost.com/ Humas Kanwil DJP Kalselteng)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com -Penerimaan pajak wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga akhir Oktober 2025 terealisasi sebesar Rp9,08 triliun atau 44,57 persen, terkontraksi 32,49 persen (yoy).

“Rincian penerimaan per jenis pajaknya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp5,85 triliun, terkontraksi 16,27 persen,” paparnya Kepala Kanwil DJP Kalselteng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi
Perpajakan Sugiyarto dalam acara publikasi Assets Liabilities Committee (ALCo) yang dilaksanakan di Aula Kanwil DJPb Kalsel, Selasa (25/11/2025).

Kalimantan Post

Selanjutnya, kata dia, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp296,23 miliar,
mengalami kontraksi 41,61 persen, disebabkan jatuh tempo pembayaran yang mundur mendekati
akhir tahun.

“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp2,28 triliun, kontraksi sebesar 61,59 persen disebabkan oleh restitusi yang meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu,” katanya.

Penerimaan dari Pajak Lainnya sebesar Rp645,21 miliar, tumbuh sebesar 12.522,84 persen dibanding
penerimaan tahun lalu.

“Penurunan penerimaan pajak disebabkan oleh adanya restitusi serta tren negatif pada harga dan produksi batubara,” jelas Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan.

Sugiyarto juga menegaskan saat ini masih marak terjadi penipuan yang
mengatasnamakan DJP, termasuk modus terbaru yang meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi Coretax DJP.

Seluruh masyarakat diimbau untuk mewaspadai tautan palsu yang dikirimkan oleh nomor tidak dikenal. Saat ini, tidak ada aplikasi Coretax DJP yang dapat diunduh
karena sistem resmi hanya dapat diakses melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Pihak DJP menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan data perpajakan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengunduh atau mengakses tautan yang tidak resmi dan
selalu memastikan akses dilakukan melalui situs DJP yang valid, jika menerima pesan mencurigakan harap segera melaporkan ke kantor pajak,” ujarnya. (ful/KPO-3)

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Optimalisasi Pasokan Pertamax di Banjarmasin

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi

Iklan
Iklan