JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktorat A menyetujuidua penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) Selasa (11/11.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Tiyas Widiarto, SH, MH didampingi Wakajati, Sugiyanta, SH, MH, melaksanakan ekspose soal penghentian penuntutan perkara ini.
Perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar dan Kejari Kotabaru.
Untuk di Kejari Banjar dengan tersangka Ahmad Nurhumaidi, yang melanggar Primair : Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , atau Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Awal kasus Selasa 24 Juni 2025 ketika tersangka Ahmad Nurumadi bersama dengan teman Arif dan Restu (masih dalam pencarian) bersama – sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Karena merasa belum puas, tersangka bersama temannya sepakat untuk membeli lagi dengan cara patungan.
Kemudian setelah adanya kesepakatan, tersangka menghubungi Acil Miah (masih dalam pencarian) melalui whatsapp untuk memesan sabu.
Hasilnya, tersangka mendapatkan tiga paket sabu dan ia simpan dan tersnagka naik sepeda motor singgah dalam perjalanan menuju ke tempat berkumpul bersama temannya diJalan A Yani Km. 7 Kecamatan Kertak Hanyar, Banjar.
Datang, anggota Kepolisian Sektor Kertak Hanyar curiga dengan gerak-gerik tersangka hingga menemukan sabu berat 0,74 gram, dalam penggeladahan.
Tersangka gunakan sabu sebagai doping mengingat pekerjaan tersangka merupakan penjaga malam.
Tersangka telah memenuhi syarat untuk dilaksankan ‘RJ’ Narkotika.
Hal ini menunjukkan adanya ketidak sesuaian prosedur serta kelalaian penyidik dalam menentukan kualifikasi apakahTersangkamerupakan penyalahguna atau bukan.
Mengingat pemeriksaanm urine sebagai alat bukti ilmiah seharusnya dilakukan sesegera mungkin setelah penangkapan untuk menggambarkan kondisi aktual tersangka.
Kasus lain,tersangka Sarfani alias Pani dari Kejari Kotabaru.
Tersangka disangka melanggar Pasal 362 jo.
Pasal 53 ayat (1) KUH Pidanaa. Kasus Posisi awal saat Tersangka turun dari Pelabuhan Ferry Tarjunse telah bekerja sebagai tukang bangunan.
Ia berjalan kaki menuju rumahnya yang di Jalan Tirawan, Desa Tirawan, Kecmatan. Pulau Laut Sigam, Kotabaru.
Setibanya di lokasi kejadian yakni di depan toko PT Andalusia milik korban di Jalan Raya Stagen Km.7,5 RT/RW 008/003, Desa Stagen, tersangka beristirahat.
Ia melihat beberapa sepeda motor terparkir didepan toko tersebut sehingga muncul niat untuk mengambil salah satu untuk dibawanya pulang ke rumah.
Salah satu sepeda motor dalam keadaan kunci masih tertancap kunci kontak milik Cipta Indah Permata.
Kemudian membawa motor tersebut dan telah menggeserkan sepeda motor dimaksud sejauh, tiba-tiba diketahui dan pemilik teriak hingga tersangka diamankan serta dilaporkan ke Kepolsian.
Pertimabagan penghentian, bahwa perbuatan tersangka belum selesai bukan karena niat batin, namun karena factor eksternal.
Lainnya, telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan tersangka, yang mana perbuatan tersebut belum mengakibatkan kerugian pada korban secara materiil. (*/K-2)














