Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Penguatan Ekosistem Pengendali Gratifikasi SKPD

×

Penguatan Ekosistem Pengendali Gratifikasi SKPD

Sebarkan artikel ini
gra
Foto Ilustrasi.

Banjarbaru, KP – Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan pentingnya optimalisasi peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Upaya ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dan membangun budaya integritas di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kalimantan Post

Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, menyampaikan bahwa UPG tidak boleh dipandang sebagai unit administratif semata.

Menurutnya, keberadaan UPG harus menjadi pusat kendali Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang aktif melakukan edukasi, konsultasi, serta pengawasan internal.

“UPG di setiap SKPD adalah mitra strategis Inspektorat sekaligus perpanjangan tangan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel.

UPG harus berjalan optimal, aktif melakukan sosialisasi, memetakan potensi risiko, dan menjadi tempat konsultasi pertama bagi ASN terkait pemberian yang berhubungan dengan jabatan,” ujar Fydayeen.

[]Tiga Fungsi Utama

Fydayeen menjelaskan, penguatan UPG harus diwujudkan melalui pelaksanaan tiga fungsi pokok secara konsisten. Pertama Edukasi dan Sosialisasi.

Di mana UPG bertugas memberikan pemahaman kepada ASN terkait definisi gratifikasi, batasan penerimaan, konsekuensi hukum, dan prosedur pelaporan.

Kedua Fungsi Konsultasi, yaitu menyediakan layanan konsultasi yang mudah diakses dan terjamin kerahasiaannya, sehingga ASN memiliki ruang aman untuk bertanya mengenai status suatu pemberian.

Ketiga Pelaporan dan Monitoring. UPG memastikan proses pelaporan gratifikasi berlangsung cepat dan akuntabel, mulai dari verifikasi hingga penyampaian kepada KPK dalam batas waktu maksimal 10 hari kerja.

Inspektorat juga menekankan perlunya dukungan pimpinan SKPD dalam memastikan UPG berjalan efektif, termasuk penyediaan fasilitas yang memadai. Fydayeen menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelapor menjadi prioritas utama.

“Kami menjamin identitas pelapor gratifikasi akan dirahasiakan.

Ini penting agar ASN tidak ragu untuk bertindak benar, menolak, dan melaporkan,” tegasnya. (mns/KP-2)

Baca Juga :  Pemprov Kalsel–Kementan Perkuat Keberlanjutan Program YESS, Data Petani Milenial Jadi Fondasi Perencanaan Pertanian 2025–2029
Iklan
Iklan