Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Perda Limbah Sudah Kadaluarsa, Pemkot Siapkan Aturan Baru Lebih Tegas

×

Perda Limbah Sudah Kadaluarsa, Pemkot Siapkan Aturan Baru Lebih Tegas

Sebarkan artikel ini
IMG 20251125 WA0032 e1764057860137

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan revisi Peraturan Daerah tentang pengelolaan limbah domestik. Perda yang berlaku sekarang dinilai sudah tak relevan, baik dari sisi pengertian maupun implementasi di lapangan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah menyampaikan, aturan lama terlalu sempit dan tidak mengikuti perkembangan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri PU yang terbit setelahnya. Karena itu, sinkronisasi dan perluasan substansi sudah tidak bisa ditunda lagi.

Kalimantan Post

“Perluasan definisi limbah domestik ini penting supaya aturannya tidak sempit dan bisa menjangkau semua pihak yang wajib mengelola limbah,” ujar Jefrie, Selasa (25/11/2025).

Selama ini, pengertian limbah domestik hanya dipahami sebatas limbah rumah tangga tertentu. Padahal, sektor usaha seperti restoran, laundry, hingga perdagangan turut menghasilkan limbah yang berdampak langsung pada lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Menurut Jefrie, semua pihak harus punya tanggung jawab yang jelas. Jika usaha atau rumah tangga tidak mampu mengolah limbahnya sendiri, maka wajib menggandeng pihak ketiga yang punya kemampuan teknis.

“Solusinya sederhana, kalau tidak bisa kelola sendiri, ya cari bantuan, bisa melalui Perumda PAL atau pihak lain yang berkompeten,” katanya.

Revisi ini juga diharapkan memberi ruang bagi Perumda PAL untuk berperan lebih besar sebagai penyedia layanan pengelolaan limbah domestik. Selama ini, potensinya belum termanfaatkan optimal karena aturan yang kurang mendukung.

Jefrie menegaskan, kewajiban pengelolaan limbah harus tetap berlaku untuk semua. Namun ia mengakui bahwa kemampuan masyarakat tidak sama untuk memenuhi standar yang diberlakukan. Karena itu, pemerintah juga harus hadir memberi solusi yang adil dan terjangkau.

“Yang kita inginkan bukan sekadar memaksa masyarakat, aturan ini harus memudahkan mereka untuk patuh dan menjaga lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dari Tradisi Menginang ke PIMNAS, Inovasi Sirih Mahasiswa Farmasi UNISKA Curi Perhatian Nasional

Ia berharap revisi perda ini benar-benar menyentuh inti persoalan: bagaimana limbah domestik tidak lagi menjadi sumber pencemaran dan masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap limbah yang mereka hasilkan.

“Kalau regulasi kuat, pelaksana siap, dan masyarakat terlibat, kota ini akan jauh lebih bersih,”tutup Jefrie. (nug/KPO-3)

Iklan
Iklan