Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Plt Sekda Kalteng Minta PPTK Kuasai SIPD dan SPSE.

×

Plt Sekda Kalteng Minta PPTK Kuasai SIPD dan SPSE.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251121 WA0006
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekdaprov Kalteng Herson B. Aden. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya penguasaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) bagi para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai upaya memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akurat, dan sesuai regulasi.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekdaprov Kalteng Herson B. Aden mewakili Plt Sekdaprov Leonard S. Ampung, saat membuka Kegiatan Asistensi PPTK terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai I Kantor Gubernur, Kamis (20/11/2025).

Kalimantan Post

Herson B. Aden menegaskan pentingnya profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pengadaan barang/jasa bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berpengaruh langsung terhadap keberhasilan pembangunan di Kalteng,” katanya.

Ditambahkan, PPTK memegang peran penting dalam memastikan setiap kegiatan terlaksana tepat waktu, memenuhi stnadra kualitas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Herson juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan PPTK memiliki kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“PPTK harus memahami seluruh proses dan tidak hanya bergantung pada operator,” tutur Herson.

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) harus dikuasai dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan.

Herson menegaskan terkait tata kelola pengadaan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan sepenuhnya melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Apabila menemui kendala, segera lakukan konsultasi dengan biro pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai terjadi kekeliruan, karena kesalahan sekecil apa pun dapat berakhir pada persoalan hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Herson menyampaikan penegasan dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengenai pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Tidak ada titipan dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, maupun pihak lainnya.

Baca Juga :  Stafsus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Nikmati Seni Budaya Dayak Kalteng

“Kita harus bekerja secara profesional. Jangan sampai ada pihak yang mengatas-namakan pejabat untuk memengaruhi proses pengadaan,” tegas Herson.

Herson berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen aparatur dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Manfaatkan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman, memperkuat koordinasi, dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara optimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalteng Suharno, mengatakan, kegiatan asistensi ini bertujuan memperkuat kapasitas para PPTK dalam memahami regulasi pengadaan barang dan jasa secara komprehensif.

“Kegiatan asistensi ini kami selenggarakan untuk meningkatkan pemahaman para PPTK terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa yang terbaru, sekaligus memperjelas tugas dan tanggung jawab mereka agar pelaksanaan kegiatan lebih tertib dan mengurangi potensi permasalahan hukum,” ucap Suharno.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas, pemahaman, dan konsistensi para pejabat pelaksana teknis kegiatan dalam menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas di Kalteng.

Asistensi dihadiri Direktur Advokasi Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI, Fendy Dharma Saputra, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Purnomo, serta para pejabat pelaksana teknis kegiatan dari perangkat daerah Pemprov Kalteng.(drt/ist/KPO-4).

Iklan
Iklan