Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polisi Panggil Terlapor Kasus Video “Tikus dalam Nasi Padang”

×

Polisi Panggil Terlapor Kasus Video “Tikus dalam Nasi Padang”

Sebarkan artikel ini
1 2 klm kasus tikus
Dr HM Nizar Tanjung SH MH

Banjarmasin, KP – Penyidik dari Polresta Banjarmasin, panggil dan klarifikasi terhadap terlapor atas kasus video “kepala tikus dalam nasi padang”.

Dari keterangan, terlapor berinisial A, seorang perempuan warga Pekapuran B, telah memenuhi panggilan penyidik Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Jumat (14/11).

Kalimantan Post

Terlapor hadir memenuhi undangan klarifikasi sesuai surat panggilan B/122/XI/2025/Reskrim terkait penyelidikan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Asepa, membenarkan telah melakukan pemanggilan serta mengklarifikasi, termasuk meminta barang bukti untuk diteliti.

“Ada telah menerima bukti video dan akan melakukan uji forensik untuk memastikan keasliannya,” tambahnya.

Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara komprehensif untuk memastikan apakah video tersebut benar dan sesuai fakta lapangan.

“Karena setelah viral tentu ada pihak yang dirugikan.

Kami masih lidik untuk mendapatkan gambaran seperti apa kebenaran video tersebut,” jelasnya.

Disebut, terlapor A didampingi penasihat hukumnya, Dr HM Nizar Tanjung SH MH CIL, untuk memberikan klarifikasi resmi.

Di hadapan penyidik, A menegaskan bahwa video tikus dalam bungkusan nasi padang yang sempat membuat geger warganet ia sebut memang benar adanya.

Tak hanya memberi keterangan, A juga menyerahkan sejumlah bukti berupa video dan foto yang merekam temuan kepala tikus yang terselip di antara sayur daun singkong.

Menurut penuturan kuasa hukumnya, kejadian itu bermula ketika A meminta anak buahnya membeli empat bungkus nasi padang dari RM Roda Baru.

Saat hendak makan bersama, A terkejut melihat wujud bangkaikepala tikus masih utuh, sementara bagian tubuh mulai rusak, pada salah satu bungkusan.

Temuan tersebut kemudian direkam dan diunggah hingga viral. Namun pihak RM Roda Baru merasa difitnah dan melaporkan A ke Polresta Banjarmasin.

Baca Juga :  Tim Psikologi Polda Metro Jaya Dampingi Korban Ledakan di SMAN 72

Dr Nizar menyatakan bahwa bukti yang diserahkan kliennya sekaligus membantah tudingan bahwa video tersebut rekayasa.

“Semua sudah kami serahkan ke penyidik. Itu bukan fitnah,” tegasnya.

Meski demikian, pihak A tetap membuka pintu apabila kasus ingin diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Diketahui, polemik bermula dari unggahan video pada 23 Oktober 2025.

Rekaman tersebut cepat viral di WhatsApp dan berbagai platform media sosial, memicu keresahan publik serta mencoreng reputasi rumah makan yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun.

Pemilik RM Roda Baru, Saiful Azmi, kemudian melaporkan Asnah ke Polresta Banjarmasin pada 3 November 2025.

Ia menuding video tersebut telah direkayasa dan menyebabkan penurunan omzet hingga 75 persen.

Dr H Abdul Halim Shabab SH MH, penasihat hukum RM Roda Baru sebelumnya menyatakan bahwa rekaman CCTV di dapur maupun proses pembungkusan makanan tidak menunjukkan keberadaan tikus.

Mereka menegaskan bahwa unggahan adalah fitnah yang merusak nama baik usaha tersebut. (K-2)

Iklan
Iklan