Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Pusat Keluarkan Perpres Pengelolaan Sampah WTE

×

Pusat Keluarkan Perpres Pengelolaan Sampah WTE

Sebarkan artikel ini

Bagaimana Kesiapan Kalsel?

1 2 klm 5 cm Kemen LH1
Hanifah Dwi Nirwana

PEMERINTAH Indonesia telah mengaluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Tentang penanganan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan untuk menghasilkan energi terbarukan.

Kebijakan ini sekaligus memperkuat insentif bagi program waste-to-energy (WtE) di berbagai kota besar.

Kalimantan Post

Dijelaskan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, pemerintah telah mengeluarkan Perpres 109/2025 sebagai payung hukum strategis untuk mendorong pengolahan sampah kota menjadi energi baru terbarukan.

Dengan regulasi ini, sampah perkotaan tidak dipandang semata sebagai beban lingkungan, tetapi sebagai potensi energi yang dapat diolah menjadi listrik, biogas, biofuel, bahkan bahan bakar minyak terbarukan. VOI+2Inap Polri+2.

Pemerintah daerah bisa mengajukan program WTE. Sebagai pelaksana dari jaringan Danantara.

“Saat ini yang sedang berproses adalah WTE menjadi energi listrik.

Sebagai Off Taker PT.PLN Persero. Konpensasi dari pengelolaan sampah USD20 sen/kwh,” jelas Hanifah, saat menerima kunjungan anggota rombonganPemprov Kalsel ke Kementerian LH di Jakarta, Senin (17/11).

Menurut Hanifah jaringan Danantara akan melakukan investasi.

Pemerintah daerah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat.

Nantinya Verifikasi akan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Syaratnya harus bisa menyediakan 1.000 ton sampah per hari.

Jika di bawah itu maka program ini tidak bisa dilaksanakan.

Selain bisa menyediakan sampah minimal 1.000 ton per hari, pemerintah daerah juga harus menyiapkan lahan untuk kebutuhan operasional PSEL (pengelolaan sampah menjadi energi listrik),” tuturnya.

Teknologi insinerasi modern kini menjadi pilihan utama dalam pengembangan PLTSa di berbagai negara.

Teknologi tersebut mampu mengurangi volume sampah hingga 70–90 persen dan telah terbukti aman serta memenuhi parameter lingkungan berkelanjutan sesuai ketentuan Perpres 109 Tahun 2025.

Baca Juga :  LSF Gencarkan Budaya Sensor Film

Selain menghasilkan listrik, teknologi ini mampu menekan timbunan sampah secara signifikan.

Diketahui, banyak negara maju yang sudah berhasil menerapkannya.

Percepatan WTE di Indonesia membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“BPI Danantara, misalnya, memegang peran strategis dalam penentuan pengembang dan pengelola fasilitas WTE,” kata Hanifah.

“Sebelum lokasi proyek ditetapkan, kami lakukan verifikasi lapangan bersama Kemendagri dan Kementerian ESDM. Hasilnya dibawa ke rapat terbatas sebelum mendapatkan persetujuan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Rahamt Prapto Udoyo, melihat syarat yang ada sulit bagi Provinsi untuk menjadi bagian dari implementasi program WTE.

Mengapa demikian, karena menurut Rahmat penyediaan volume sampah di Kalsel tidak mencapai 1.000 ton per hari.

Meskipun dari lima kabupaten kota yang tergabung dalam Banjarbakula.

“Memang ada beberapa yang menawarkan diri.

Kita akan kaji seperti yang tadi disampaikan.

Tetapi secara kapasitas daerah, ini masih berat,” kata Rahmat.

Pemprov Kalsel kini lebih memprioritaskan penanganan sampah di tingkat hulu, termasuk mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga agar residu yang masuk TPA terus berkurang. “Kita prioritaskan penanganan sampah dari tingkat hulu terlebih dahulu. Termasuk pemilahan sampah dari rumah tangga,” ujarnya. (mns/K-2)

Iklan
Iklan