Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin Bahas Tiga Agenda Strategis

×

Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin Bahas Tiga Agenda Strategis

Sebarkan artikel ini
Hal 5 3 KLm KOntrak 1 6
BAHAS RAPERDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama yang berfokus pada pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Banjarmasin, Senin (24/11/2025). (KP/Nugi)

Banjarmasin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama yang berfokus pada pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Banjarmasin, Senin (24/11/2025).

Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin dengan dihadiri Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR dan para anggota DPRD Kota Banjarmasin yang dipimpim Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri.

Kalimantan Post

Agenda pertama merupakan penyampaian Raperda Usul Prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Raperda ini diproyeksikan menjadi landasan hukum dalam menjaga kebersihan sungai dan saluran air, termasuk pengaturan pembuangan limbah dari rumah tangga maupun tempat usaha yang berada di sekitar aliran air.

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR menegaskan pengelolaan limbah merupakan tanggung jawab bersama. “Tujuan utamanya adalah untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota Banjarmasin, yang dikenal sebagai kota seribu sungai,” ujarnya.

Agenda kedua adalah penyampaian tiga Raperda Inisiatif DPRD yaitu pengelolaan kekayaan intelektual, kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan pedagang kecil serta sertifikasi makanan sehat dan halal. Ketiga Raperda ini disusun untuk memperkuat sektor usaha mikro dan informal serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

“Regulasi ini dirancang untuk mendukung pelaku usaha mikro dan sektor informal agar mendapatkan fasilitas dan pelindungan yang adil,” kata Yamin.

Ia juga menekankan setiap peraturan yang dihasilkan harus mampu memberikan manfaat secara langsung.

“Implementasi perda-perda ini harus cepat terasa oleh masyarakat dan pelaku usaha di lapangan,” tambahnya.

Agenda ketiga dalam rapat ini adalah persetujuan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarmasin tahun 2026, yang telah disusun melalui fasilitasi bersama antara Bapemperda dan Pemerintah Kota. Tercatat sebanyak 21 raperda akan menjadi prioritas perumusan regulasi pada tahun anggaran mendatang.

Baca Juga :  Distribusi Air Melemah, Pemerhati Minta Dua Booster Kecil Dibangun untuk Menopang Alalak dan Sungai Andai

Propemperda disusun dengan mempertimbangkan aspek kewenangan, kebermanfaatan, serta kemampuan keuangan daerah. Perubahan program tetap dimungkinkan melalui pembahasan bersama apabila terdapat kebutuhan mendesak dalam pelaksanaannya.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kota dan DPRD menegaskan komitmen kolaboratif dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan seluruh raperda yang dibahas dapat segera ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Banjarmasin. (nug/K-3)

Iklan
Iklan