BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Keputusan besar diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perumda Air Minum (PAM) Bandarmasih yang digelar Rabu (5/11/2025) di Aula PAM Bandarmasih. Dalam rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham, jajaran direksi resmi diberhentikan dari jabatannya.
Komisaris Utama PAM Bandarmasih, Edy Wibowo yang ditemui Kamis (6/11) membenarkan keputusan itu usai dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi selama tiga triwulan terakhir. Dua pejabat yang diberhentikan adalah Direktur Umum dan Pemasaran, Syahrani, serta Direktur Operasional, Edwarsyah.
Menurut Edy, evaluasi menunjukkan belum ada perbaikan signifikan terhadap berbagai persoalan pelayanan air bersih, terutama dalam menangani gangguan distribusi dan menekan tingkat kebocoran yang terus menjadi keluhan pelanggan.
“RUPS memutuskan penyegaran manajemen karena kinerja direksi dinilai belum maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan keputusan ini bukan bersifat pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat. “Kami ingin pelayanan air bersih di Banjarmasin bisa kembali optimal, itu komitmen kami,” tegasnya.
Untuk menjaga stabilitas operasional, Sekretaris Perusahaan PAM Bandarmasih, Zulbadi, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama. Zulbadi dikenal sebagai pejabat senior yang telah lama berkecimpung di tubuh perusahaan.
Masa jabatan Plh akan berlangsung selama masa transisi sekitar tiga hingga enam bulan, sembari menunggu proses seleksi dan lelang jabatan direksi baru.
“Kami ingin proses seleksi dilakukan dengan terbuka agar didapatkan sosok yang kompeten dan mampu membawa perusahaan ke arah yang lebih baik,” kata Edy.
RUPS luar biasa ini disebut menjadi momentum penting bagi PAM Bandarmasih untuk membangun kembali kepercayaan pelanggan dan memperbaiki sistem manajemen air bersih yang selama ini dinilai belum efisien. “Penyegaran ini langkah awal agar pelayanan bisa lebih cepat, responsif, dan tepat sasaran,” pungkasnya. (nug/KPO-3)














