Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Sah! Saiful Arif Resmi Duduki Kursi Waket II DPRD Balangan

×

Sah! Saiful Arif Resmi Duduki Kursi Waket II DPRD Balangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251126 WA0065
Ketua Pengadilan Negeri Paringin saat memasangkan pin kepada Waket II DPRD Balangan Saiful Arif. (KP/ist)

BALANGAN, Kalimantanpost.com – Melalui rapat paripurna DPRD Balangan, anggota DPRD Balangan dari Fraksi Demokrat, Saiful Arif resmi dilantik sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD Balangan sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan almarhum Syamsudinor yang meninggal dunia.

Rapat paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati didampingi Waket I M Rizkan dengan dihadiri Wabup Balangan H Akhmad Fauzi, Ketua Pengadilan Negeri Paringin Deka Rachman Budihanto SH MH serta sejumlah pejabat lainnya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa kemarin.

Kalimantan Post


Proses pelantikan ditandai dengan pembacaa sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Paringin Deka Rachman Budihanto SH MH dengan diikuti Saiful Arif sebagai PAW Wakil Ketua II DPRD Balangan sisa masa jabatan 2024–2029.


Kader muda Partai Demokrat ini menegaskan kesediannya menjalankan amanah dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia juga berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif serta menyalurkan aspirasi masyarakat secara transparan.


“Kami ingin memperkuat pengawasan, memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan, serta menjaga pelayanan publik yang transparan,” ujarnya.


Lebih jauh, Saiful Arif menilai pelantikannya bukan sekedar Penggantian Antar waktu, melainkan sebuah tanggungjawab baru untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat.


“Saya akan berusaha agar kehadiran saya di unsur pimpinan DPRD ini bisa memberikan manfaat yang nyata,” tegasnya.


Kemudian, Saiful Arif memohon doa dan dukungan dari semua pihak terutama masyarakat Balangan kepada dirinya untuk bisa menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya sehingga sampai masa jabatan berakhir pada tahun 2029 mendatang. (jnd/KPO-1)

Baca Juga :  Pengurus GOW Kabupaten Balangan 2025–2030 Resmi Dikukuhkan
Iklan
Iklan