Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Menggunakan AI

×

Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Menggunakan AI

Sebarkan artikel ini
251115115933 10

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) yang marak terjadi dan menimbulkan kerugian. Kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).

  1. Tiruan suara
    Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara
    seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan menggunakan suara
    yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah
    mereka adalah orang yang dikenal korban.
  2. Tiruan wajah
    Teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat. Video ini dapat
    digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya.

Beberapa cara untuk mencegah penipuan AI, antara lain:

Kalimantan Post
  1. Melakukan verifikasi informasi: jika menerima permintaan yang tidak biasa,
    terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih
    dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.
  2. Jaga kerahasiaan informasi pribadi: jangan pernah atau mudah memberikan
    informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda
    verifikasi dengan pasti identitasnya.
  3. Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya: waspadai video atau
    suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang
    dikenal.

Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs
dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi
merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi
penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk,
situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan
penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan
penawaran berbagai bentuk investasi.

Baca Juga :  Tiga Korban Tanah Longsor Kembali Ditemukan

Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas
PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun

  1. Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
    Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi
Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI. Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 s.d. 12 November.2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri.dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Penanganan penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 s.d. 11 November 2025, IASC
telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah
dilakukan pemblokiran. Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban
penipuan sebesar Rp7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar
Rp386,5 miliar.

Masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan
pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-
iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya
melalui website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA
(081 157 157 157) / email: konsumen@ojk.go.id. (KPO-1)

Baca Juga :  Mobil Jeep Rubicon dan BMW Diamankan KPK Terkait Kasus Suap di Pemkab Ponorogo

Iklan
Iklan