Kasongan, KP – Pemkab Katingan melalui Satpol -PP dan Damkar Kabupaten Katingan melakukan kegiatan pendampingan Pemungutan Pajak Reklame Bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Katingan di wilayah Katingan Hilir oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum lainnya
“Kegiatan ini berdasarkan, Peraturan Bupati Katingan Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan, Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah dengan Nomor 900.1.13/419/BAPENDA-4/XI/2025 dengan Perihal Pemberitahuan Bantuan Tenaga, Surat Tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Nomor 800.1.11.1/506/POLPP.DAMKAR-I/2025 dengan peruntukan Dalam Rangka Pendampingan Pemungutan Pajak Reklame Bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan di Wilayah Kecamatan Katingan Hilir. ” sebut Plt Kepala Satpol – PP dan Damkar Katingan, Dony Merianto didampingi Sekretaris Satpol – PP dan Damkar Katingan Budiman L. Gaol, pada Rabu (19/11/2022) di Kasongan.
Sebut Budiman L.Gaol, kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 Wib s/d selesai di Lokasi Jalan Soekarno Hatta, Kel. Katingan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah.
Dijelaskan Sekretaris Satpol -PP dan Damkar Katingan saat melaksanakan
Kegiatan Pendampingan Pemungutan Pajak Reklame Bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Katingan di wilayah Katingan Hilir oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum lainnya yang dilaksanakan selama 2 hari dimulai dari Rabu, 19 November 2025.
endampingan Pemungutan Pajak Reklame Bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Katingan di wilayah Katingan Hilir. ” kata Budiman L.Gaol.
Tambahnya, Kegiatan Pendampingan Bapenda dilakukan bersamaan dengan kegiatan penghimbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan yaitu Pemberian Surat Himbauan Penyelenggaran Reklame kepada Pelaku Usaha / Wajib Pajak. ” Kegiatan Pendampingan dan Penghimbauan dilakukan kepada setiap Pelaku Usaha yang berada di sepanjang Jalan SoekarnoHatta Kasongan.” Jelasnya.
Lanjutnya, Fokus kegiatan ini dipimpin oleh BAPENDA selaku Inisiator Penarik Pajak yang memiliki kewenangan dalam penarikan pajak daerah dan restribusi kepada Pelaku Usaha yang belum membayar izin penyelenggaraan reklame. ” Pihak Satpol PP Dan Damkar Katingan Bidang Penegakan Perda dan Perkada menjadi Pendamping Utama yang memiliki tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang siap dalam membantu menerangkan dan menjelaskan maksud tujuan kepada pelaku usaha dalam penegakan perda katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 28 mengenai ketentuan Tertib Reklame sebagai panduan izin penyelenggaran reklame dan fokus utama kegiatan penghimbauan.” tegasnya.
Kemudian, Kegiatan berlangsung dengan baik dan kondusif serta adanya beberapa kendala yang terjadi pada saat kegiatan berlangsung. Namun secara keseluruhan kegiatan berlangsung baik dan sukses serta mendaptkan respon kepatuhan pajak berupa pembayaran pajak reklame ditempat oleh Tim Penarik Pajak dengan Pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Perda dan Perkada Kabupaten Katingan. ” Para pelaku usaha / Wajib Pajak Kooperatif mendapatkan bukti pembayaran dari Penarik Pajak BAPENDA dan/atau Surat Himbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Katingan setelah melakukan pembayaran pajak ditempat/penghimbauan penyelenggaran izin reklame sebagai langkah lanjutan. ” timpal Sekretaris Satpol -PP Dan Damkar Katingan, Budiman L. Gaol. (Isn/K-10)














