Kasongan, KP – Pemkab Katingan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Katingan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Sampit kembali lakukan Operasi Pemberantasan Rokok Illegal bersama Bea dan Cukai Sampit di Wilayah Kecamatan Katingan Hilir dan Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan pada Kamis (27/11/2025).
“Kita lakukan operasi rokok ilegal di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, kemudian ke Desa Dahian Tunggal, Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan,” sebut Plt, Kasat Pol-PP Katingan, Dony Merianto melalui Sekretaris Satpol -PP dan Damkar Katingab, Budiman L. Gaol. S.Sos.M.AP.
Lanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan melalui Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum Lainnya Melaksanakan Operasi Pemberantasan Rokok Illegal bersama Bea dan Cukai Sampit di Wilayah Kecamatan Katingan Hilir dan Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.
” Tujuan kegiatan kali ini, ialah Menjamin terselenggaranya pelayanan dasar Trantibumlinmas melalui penegakan Perda/Perkada dan penanganan gangguan ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Katingan, dengan Ruang Lingkup Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah, Operasi penertiban dan pengawasan pelanggaran Perda, Pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat/pelaku usaha serta Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, ” jelas Sekretaris Satpol-PP dan Damkar Katingan Budiman L. Gaol S.Sos, M.AP.
Lebih lanjut, dikemukannya Rincial Hasil Kegiatan, di Wilayah Kecamatan Katingan Hilir disejumlah toko, BKC HT SKM Merk Link Bold 160 Bungkus (20 Batang) pelanggaran Pita Cukai Tidak Sesuai Aturan, dikenakan sanksi penyitaan, BKC HT SKM Merk Djati Bold 200 Bungkus (20 Batang) Pita Cukai Tidak Sesuai Aturan, dikenakan sanksi penyitaan, BKC HT Merk Saga dikenakan Sanksi administrasi dan Teguran terhadap Pabrik, BKC HT Merk Click dikenakan Sanksi Administrasi dan Teguran terhadap Pabrik Toko Salim, Tidak ada Pelanggaran, Toko Rojali, Tidak ada Pelanggaran
Kemudian di Wilayah Kecamatan Pulau Malan, Desa Dahian Tunggal, BKC HT SKM Merk Link Bold 150 Bungkus (20 Batang) pelanggaran Pita Cukai Tidak Sesuai Aturan, dikenakan sanksi penyitaan, BKC HT SKM Merk Djati Bold 210 Bungkus (20 Batang) Pita Cukai Tidak Sesuai Aturan, dikenakan sanksi penyitaan, BKC HT Merk Saga dikenakan Sanksi administrasi dan Teguran terhadap Pabrik, BKC HT Merk Click dikenakan Sanksi administrasi dan Teguran terhadap Pabrik, di Desa Tumbang Lawang, Kios Bapak Ran, BKC HT Merk Click dikenakan Sanksi administrasi dan Teguran terhadap Pabrik, toko Mondi, Tidak Ada Pelanggaran.
” Hasil dari kegiatan ini kemudian di proses sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku oleh Pihak Kantor Bea Cukai Sampit. ” tukasnya. (Isn/K-10)














