JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit rumah milik politikus Partai Golkar Setya Novanto salama 10 November-9 Desember 2025, yakni dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT (Nusa Tenggara Timur), bukan di Jakarta,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Mungki mengatakan masyarakat dapat mengakses lebih lengkap terkait detail rumah Setya Novanto tersebut dalam laman lelang.go.id.
Berdasarkan laman tersebut yang diakses ANTARA pada Rabu, aset milik Setya Novanto tersebut berkode ETF62G.
Kemudian aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Aset tersebut dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar.
Bila masyarakat ingin membeli aset tersebut, maka harus menyetor uang jaminan sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, 17 Agustus 2025, mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.
Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029. (Ant/KPO-3)














