RANTAU, Kalimantanpost.com – Suasana haru menyelimuti pelaksanaan Isbat Nikah dan Nikah Massal yang menjadi rangkaian Hari Jadi Tapin ke-60. Berlangsung di Pendopo Galuh Bastari Kawasan Rantau. Baru. Kamis (27/11/2025).
Sebanyak Enam puluh pasangan dari berbagai kecamatan akhirnya memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka namun terlebih dahulu sebelum mendapatkan akta nikah, melaksanakan ijab Qabul kembali di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama Tapin dengan disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Tapin.
Kegiatan ini digelar Pemerintah Kabupaten Tapin bekerja sama dengan TP PKK, Pengadilan Agama Rantau, Kementerian Agama, serta Dinas Dukcapil sehingga pasangan mengikuti istbat nikah secara gratis ini langsung mendapatkan akta dari pengadilan agama rantau, akta nikah dari Kementrian Agama Tapin dan Akta lahir dan kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ketua TP PKK Tapin, Hj Faridah Yamani, mengatakan, program ini bukan sekadar perayaan seremonial. ada proses verifikasi dan persidangan yang memastikan pasangan kebanyakan telah lama menikah secara agama resmi tercatat oleh negara.
Dengan langkah ini sebagai bentuk pemulihan hak administrasi sekaligus penguatan fondasi keluarga.
“Melalui kegiatan ini, pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi kini sah secara agama dan negara. Mereka akan mendapatkan dokumen lengkap, dari buku nikah hingga akta kelahiran anak,” ujarnya.
Peserta berasal dari latar beragam. Pasangan termuda dalam isbat nikah adalah Abi Masladi (26) dan Arni (24) dari Kecamatan Salam Babaris. Pasangan termuda dalam nikah massal adalah Rahmat Hidayat (26) dan Uswatun Hasanah (20) dari Kecamatan Tapin Utara. Sementara pasangan tertua, Susanto (59) dan Tutyatun (57), berasal dari Kecamatan Binuang. Seluruh peserta juga menerima bingkisan dari pemerintah daerah.
Sementara Bupati Tapin H Yamani dalam sambutannya menyampaikan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk memastikan setiap keluarga memiliki identitas hukum yang kuat.
“Kepastian hukum atas pernikahan adalah hak masyarakat. Dengan dokumen resmi, hak-hak keluarga dapat terlindungi, dari akta nikah hingga akta kelahiran anak,” ujar Bupati Yamani.
Ia berharap kegiatan ini memperkuat ketahanan keluarga dan menjadi momentum pengingat untuk mempererat kepedulian sosial di Tapin.
“Selamat kepada seluruh pasangan yang disahkan hari ini. Semoga menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” tutupnya.
Isbat nikah tahun ini kembali menunjukkan bahwa administrasi bukan sekadar data; ia adalah bentuk pengakuan negara atas perjalanan keluarga Tapin.
Turut hadir Wakil Bupati Tapin H Juanda dan Istri, Pj Sekda Tapin Unda Absori, Perwakilan Muspida Tapin, Para Kepala SKPD Terkait, Kabag Kesra Setda Tapin Zahidi Haitami dan Camat SE Kabupaten Tapin (abd/KPO-3)














