MARABAHAN, Kalimantanpost.com– Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Kuala menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha yang mencakup PBG/SLF, Persetujuan Tata Ruang, dan Persetujuan Lingkungan.
Acara tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Kuala, diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mohammad Wahyu Adibawono, di Aula Bahalap pada Selasa (18/11/2025).
Sekda melalui Asisten II mengatakan, kegiatan FKP ini digelar untuk mempertajam kembali standar pelayanan persyaratan dasar perizinan berusaha.
Ia berharap para pelaku usaha dan pengguna layanan dapat memberikan masukan proses perizinan, baik dalam hal persetujuan bangunan, tata ruang, maupun persetujuan lingkungan.
“Diharapkan masukan dari Bapak Ibu sekalian sangatlah berharga untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Ditambahkan, tidak ada perizinan atau persyaratan pelayanan yang benar-benar sempurna, namun kita terus berupaya menjadi lebih baik agar standar pelayanan ini dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan berusaha di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Ia juga menambahkan, DPMPTSP sebagai pengampu layanan publik selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik.
Karena itu, kolaborasi dalam bentuk evaluasi dan koreksi dari peserta sangat dibutuhkan. Materi terkait PBG/SLF dan tata ruang disampaikan Kepala Dinas PUPR, sementara materi mengenai persetujuan lingkungan disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Kuala.
Acara dilanjutkan dengan paparan materi dari kedua narasumber, kemudian dibuka sesi tanya jawab. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara Forum Konsultasi Publik dan sesi foto bersama. (adv/agung/KPO-4)















