Banjarmasin, KP – Tercatat, ratusan pasangan di Banjarmasin menikah tanpa dokumen.
Dalam artian belum tercatat secara resmi di Pengadilan Agama.
Ada sejumlah 133 pasangan itu, kini tesmi tercatat KUA.
Semua setelah Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan warga dengan menggelar Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Kegiatan dipusatkan di Aula Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Kamis (12/11)
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini menjadi langkah strategis untuk membantu masyarakat—khususnya pasangan yang menikah secara siri—agar memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum negara. Hal ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama yang sebelumnya telah disepakati antara Pemkot Banjarmasin, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin.
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, dan turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Hj Norhayati, Kepala Bagian Kesra H Juli Khair, instansi terkait, serta seluruh pasangan peserta sidang.
Dalam sambutannya, Ikhsan menegaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki pengaruh besar terhadap kejelasan status hukum keluarga.
Sebab itu, pelaksanaan sidang isbat terpadu menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam memastikan hak-hak warga terpenuhi.
“Ini kegiatan kolaborasi antara Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Pemerintah daerah berkepentingan terhadap kejelasan status kependudukan masyarakat, termasuk pencatatan pernikahannya,” ujarnya.
Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat menimbulkan berbagai konsekuensi, terutama bagi anak dan hak-hak perdata keluarga.
Pada pernikahan siri, status administrasi anak hanya tercatat sebagai anak dari ibu, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan di masa depan.
“Kita mengakui perkawinan itu bukan hanya sah secara agama, tetapi juga harus dicatat oleh pejabat berwenang. Dengan isbat nikah ini, status hukum keluarga menjadi jelas dan terlindungi,” tegasnya.
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj Norhayati, turut menekankan bahwa legalitas perkawinan bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menghadirkan ketenangan batin bagi pasangan yang selama ini hidup tanpa dokumen sah negara.
“Kesejahteraan itu bukan hanya materil, tapi juga immateriil.
Ketika pasangan memiliki legalitas hukum, hak-hak perdata dan status keluarganya menjadi jelas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dari proses isbat nikah, setiap pasangan akan menerima Penetapan Pengadilan Agama, Buku Nikah dari KUA, serta empat produk administrasi kependudukan dari Disdukcapil, yakni KTP status kawin untuk suami-istri, Kartu Keluarga terbaru, dan KIA untuk anak.
Sementara itu, Kabag Kesra H Juli Khair mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi meski waktu pendaftaran relatif singkat.
Banyak pasangan yang telah menikah puluhan tahun namun belum memiliki buku nikah dan baru terpenuhi pada kegiatan terpadu.
“Seluruh layanan diberikan gratis, mulai dari proses persidangan hingga penerbitan dokumen administrasi. Ini bagian dari upaya pemerintah menjamin semua warga memperoleh hak-hak sipilnya,” jelasnya.
Salah satu peserta, Ahmad Pradana, menyampaikan apresiasinya. “Alhamdulillah, kegiatan ini sangat membantu. Semua dokumen langsung diuruskan, kami tinggal menerima. Semoga terus dilaksanakan untuk masyarakat yang belum memiliki buku nikah,” tuturnya.
Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini menjadi cerminan nyata dari komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin bersama instansi terkait dalam memperkuat perlindungan hukum keluarga, memudahkan akses layanan administrasi, serta memastikan seluruh warga memperoleh identitas sah dan lengkap. (sfr/K-2)














