Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tersangka Korupsi Pokir DPRD 1,27 Miliar

×

Tersangka Korupsi Pokir DPRD 1,27 Miliar

Sebarkan artikel ini
1 tsk kejari
Tersangka berinisial UB.

Balangan, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, menetapkan satu tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD senilai Rp1,27 miliar pada proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal Tahun Anggaran 2021-2023.

”Kami telah menahan satu tersangka berinisial UB selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan, penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat termasuk hasil audit kerugian keuangan negara,” kata Kajari Balangan I Wayan Oja Miasta di Paringin, Kamis (27/22).

Kalimantan Post

Kajari Wayan menuturkan berdasarkan laporan hasil perhitungan tim ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp694.225.908.

Pada kasus tersebut, Wayan menyoroti adanya praktik curang dalam pengelolaan proyek pokok pikiran dari mantan anggota DPRD setempat terutama untuk prosedur pengadaan barang dan jasa.

Wayan menambahkan tersangka sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Disporapar setempat pada 2021 yang terindikasi secara sengaja mengabaikan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan menunjuk langsung kontraktor dan konsultan tanpa melalui proses penawaran, klarifikasi dan negosiasi yang seharusnya.

“Proyek ini dibangun di atas sebidang tanah milik mantan anggota DPRD Balangan yang menjadi pengusul Pokir yaitu R, UB juga diduga merekayasa administrasi dengan membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar pembangunan tersebut seolah-olah atas permintaan masyarakat,” tambah Kajari.

Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Racmansyah mengungkapkan, fokus utama penyidikan saat ini adalah mendalami peran pihak-pihak lain yang turut serta dalam kasus yang sedang ditangani saat ini.

”Kami tidak berhenti pada satu tersangka, penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” ungkap Rachman.

Baca Juga :  Satu Rumah Milik Setya Novanto Dilelang KPK

Terakhir, Kasi Pidsus menekankan penetapan harga dan penunjukan rekanan sudah ditentukan oleh tersangka bersama anggota DPRD pengusul, prosedur pengadaan langsung resmi juga tidak pernah dilakukan dan ini murni perbuatan melawan hukum.

Diketahui, anggaran pekerjaan ini dianggarkan sebanyak tiga tahapan dari 2021-2023, dengan anggaran untuk tahap satu Rp200 juta, tahap dua Rp200 juta dan tahap tiga Rp870,8 juta. (ant/K-2)

Iklan
Iklan