Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Disbun Kalteng Sinkronisasi Data Plasma CSR dan Tenaga Kerja Lokal

×

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Disbun Kalteng Sinkronisasi Data Plasma CSR dan Tenaga Kerja Lokal

Sebarkan artikel ini
IMG 20251110 WA0010 1 e1762772047629

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Perkebunan Kalteng melaksanakan Rapat Sinkronisasi dan Evaluasi Data FPKMS/Plasma, CSR, Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, dan Alat Berat digelar di Aula Dinas Perkebunan, Senin (10/11/ 2025)

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Muhammad Rizky Badjuri mengatakan, rapat hari ini menjadi salah satu tindak lanjut dari fakta integritas yang telah disepakati bersama.

Kalimantan Post

“Semua PBS dan pihak terkait telah berkomitmen melaksanakan sinkroniasi data plasma, CSR dan serapan tenaga kerja lolal. Semua untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” katanya.

Ditambahkan, pihaknya akan membuat rekapitulasi data yang akan diselaraskan dengan pihak perusahaan. Setelah itu, akan sinkronkan juga dengan Kabupaten, terutama jika ada kegiatan yang datanya harus memiliki satu persepsi dan satu angka yang sama.

Terkait perkembangan pelaksanaan plasma 20%, CSR, penyerapan tenaga kerja lokal, dibahasakan FKPNS yang sudah beralih kata menjadi “dasar”.

“Tetapi tetap kita masukkan. FKPNS itu adalah plasma,” jelasnya.

Disebutkannya, perusahaan yang hadir di acara tersebut baik dari wilayah Barat, Tengah, maupun Timur, menunjukkan grafik pencapaian plasma di Kalimantan Tengah dari tahun 2021 sampai 2025 sebesar 52,6%.

“Logikanya, jika 100%, maka dari tahun 2021 hingga 2025, kita mencapai angka 52,66%,” ujarnya.

Jadi, kurang lebih sekitar 47% yang belum tercapai. Tentunya, nanti kita akan membahasnya bersama setelah ini, karena ada beberapa pendekatan peraturan dari 2007 ke bawah yang tetap akan berproses sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini dalam melaksanakan plasma.

Adapun jumlah izin operasional perkebunan saat ini ada 210, di mana 206 adalah komoditas sawit dan sisanya komoditas karet.

Risky menyatakan pihaknta tetap melihat karet sebagai bagian dari bentuk kewajiban mitra 20%. Luas izin sekitar 2 juta sekian hektar, sehingga kewajiban plasma 20%-nya adalah 470 ribu hektar.

Baca Juga :  Penyediaan Lahan Jadi Kendala Pembentukan Koperasi Merah Putih Kalteng

Realisasi plasma 20% di tahun 2025 mencapai 52,6%. Kami juga sudah membagi menjadi tiga wilayah:

Untuk wilayah Barat, sudah mencapai 61,03%. Beberapa perusahaan bahkan sudah lebih dari 20%.Pertanyaannya, mengapa yang lain belum? Karena ada beberapa perusahaan yang menyesuaikan kewajiban 20%-nya dengan peraturan yang terbit di tahun 2023.

Ada beberapa kendala di lapangan terkait lahan dan sebagainya, yang akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan. Wilayah Tengah mencapai 46,95% dengan jumlah operasional sekitar 57. Wilayah Timur mencapai 645,95% dengan jumlah kewajiban 20% yaitu 63.

Untuk Wilayah Timur lebih tinggi karena jumlah operatornya 22. Perbandingan tiga zona ini menunjukkan bahwa wilayah Timur tinggi karena luasan pembanding 20% berdasarkan keluasan izin dan kewajibannya.

Di plasma 2025, untuk operasional Kalteng memakai patokan 52,21%. Wilayah Barat mencatatkan pencapaian tenaga kerja lokal sebesar 0,04%, di mana 47% adalah lokal dan 54% non-lokal.

Bagaimana tenaga kerja lokal bisa melebihi persentase non-lokal sesuai dengan komitmen bersama terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

Disampaikan pula ada, pertemuan dengan HRD terkait jurusan di universitas di Kalteng yang bisa memenuhi permintaan perusahaan.

“Mudah-mudahan nanti pihaknya bisa mendorong universitas untuk membuka jurusan sawit agar bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal,” ujarnya. (drt/ist/KPO-4)

Iklan
Iklan