BANJARBARU, Kalimantanpost.com– Isu dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp2,6 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru menjadi sorotan publik. Bendahara Dinkes yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dilaporkan menghilang sejak 3 November 2025 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Banjarbaru Hj.Erna Lisa Halaby menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat dan serius. Ia langsung memerintahkan Inspektorat Kota Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Saya sudah mendengar isu yang berkembang dan langsung meminta Inspektorat melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Wali Kota Lisa juga menegaskan komitmennya dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Jika terbukti, sanksi sesuai peraturan akan diberikan, dan uang yang disalahgunakan harus segera dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memperkuat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.
“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga amanah rakyat dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Wali Kota Lisa menambahkan bahwa pemerintah kota berkomitmen menuntaskan penyelidikan secara terang benderang dengan mengutamakan kepentingan publik.
“Saya tidak akan mentolerir meskipun satu rupiah uang rakyat disalahgunakan. Setiap pengeluaran harus sesuai SOP dan dapat dipertanggungjawabkan di tiap SKPD. Sikap tegas ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Banjarbaru,” tegasnya.(dev/KPO-3)
Wali Kota Banjarbaru Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinkes













