Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

50 Persen Masjid di Banjarmasin Belum Punya Akta Notaris, DMI Minta Pemerintah Perkuat Pendampingan Legalitas

×

50 Persen Masjid di Banjarmasin Belum Punya Akta Notaris, DMI Minta Pemerintah Perkuat Pendampingan Legalitas

Sebarkan artikel ini
IMG 20251211 WA0077
Ketua DMI Kota Banjarmasin melakukan RDP bersama Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (11/12/2025). (Kalimantanpost.com/Nugie)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Banjarmasin, Kamis, (11/12/2025) guna membahas laporan hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang menyoroti legalitas aset masjid, pengajuan hibah, serta peningkatan kapasitas pengurus masjid.

Dalam laporannya, DMI memaparkan hasil bimbingan teknis yang mereka gelar sebelumnya, khususnya terkait sertifikat kepemilikan masjid, mekanisme hibah, hingga pelatihan untuk marbot dan staf masjid. Komisi IV menilai laporan tersebut penting karena menyangkut kesiapan masjid dalam menjalankan tata kelola yang lebih tertib, terutama dalam menyangkut aset dan bantuan pemerintah.

Kalimantan Post

Ketua DMI Kota Banjarmasin, Ustaz M Rizali Yani, MM, mengungkap temuan baru yang cukup menonjol lebih dari separuh masjid di Banjarmasin belum memiliki akta notaris, salah satu syarat wajib untuk mengajukan dana hibah. Menurut dia, bukan karena pengurus menolak membuatnya, tapi mayoritas memang belum memahami pentingnya dokumen itu.

“Dari pendampingan yang kami lakukan, baru kelihatan kalau lebih dari 50 persen masjid belum punya akta notaris, mereka menganggap itu tidak terlalu mendesak, padahal ini syarat mutlak kalau mau mengurus hibah,” kata Rizali.

Ia menjelaskan, minimnya pemahaman terkait administrasi ini membuat banyak masjid akhirnya tidak pernah mengajukan hibah karena takut salah atau merasa prosesnya rumit. DMI melihat situasi ini sebagai celah besar yang harus ditutup melalui pendampingan resmi dari pemerintah kota. Pendampingan itu termasuk membantu masjid memahami apa saja persyaratan dokumen, bagaimana proses legalisasinya, hingga prosedur pelaporan setelah hibah cair.

“Kami tidak ingin masjid hanya dapat bantuan, mereka juga harus tahu cara mengelola dan melaporkan penggunaannya, banyak pengurus yang butuh arahan agar tidak salah langkah,” ujarnya.

Baca Juga :  Politeknik Indonesia Banjarmasin Go Internasional, Teken MoU dengan Kampus Rusia

Selain itu, Rakerda juga merangkum kebutuhan peningkatan kapasitas marbot dan pengurus masjid yang dinilai masih tertinggal. Rizali menegaskan bahwa marbot adalah garda depan aktivitas masjid, sehingga kemampuan teknis dan pemahaman dasarnya perlu diperkuat lewat pelatihan rutin.

“Kami ingin pengurus masjid lebih siap dan tertib, masjid yang dikelola baik akan berdampak langsung pada jamaahnya,” jelasnya.

DMI juga meminta Pemkot Banjarmasin, terutama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), untuk turun langsung mengawal proses pendampingan ini. Banyak masjid, kata Rizali, membutuhkan akses informasi yang tidak bisa mereka dapatkan sendiri tanpa dukungan pemerintah.

“Kesra punya peran penting untuk menghubungkan kebutuhan masjid dengan kebijakan pemerintah, yang kami harapkan, masukan dari masjid tidak berhenti jadi laporan saja, tapi benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.

Komisi IV menyatakan siap menindaklanjuti semua temuan dan masukan dalam RDP ini. Mereka mendorong agar pendampingan legalitas dan hibah dipercepat, termasuk pembuatan pedoman resmi pengelolaan hibah supaya seluruh masjid memiliki acuan yang sama. Dewan menilai langkah ini penting agar tidak ada lagi masjid yang tertahan hanya karena persoalan administratif. (nug/KPO-3)

Iklan
Iklan