AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sepanjang tahun 2025 berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menyita barang bukti seberat 605,73 gram.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan dalam Press Rilis Kinerja Polres HSU dalam akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025)
“Ditahun 2025, barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 605.73 gram dan pil ekstasi sebanvak 101 butir dengan jumlah 93 orang tersangka,” kata Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto.
Terkait penanganan narkoba, Polres HSU melakukan pengungkapan 53 kasus di tahun 2024 dan 76 kasus di 2025.
Secara umum untuk kasus ada kenaikan dibanding pada 2024 terdapat 172 laporan yang masuk dengan penyelesaian sebanyak 150 kasus. Sedangkan untuk 2025, laporan yang masuk sebanyak menjadi 176 dengan penyelesaian sebanyak 149 kasus.
Kapolres menyampaikan, secara umum situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres HSU selama 2025 berada dalam kondisi aman dan terkendali, meskipun terdapat dinamika peningkatan pada beberapa jenis tindak pidana yang berhasil diantisi. (nov/KPO-4)














