Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

727 WNA Ditolak Imigrasi Soetta Masuk Indonesia Selama 2025

×

727 WNA Ditolak Imigrasi Soetta Masuk Indonesia Selama 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20251221 WA0034
Ilustrasi - Sejumlah penumpang penerbangan saat melakukan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno - Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. (Antara)

TANGERANG, Kalimantanpost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 727 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia pada periode tahun 2025.

“Pada pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana di Tangerang, Minggu (21/12/2025).

Kalimantan Post

Ia mengatakan, tindakan penolakan terhadap ratusan WNA tersebut merupakan langkah ketegasan dari Imigrasi Bandara Soetta dalam menjalankan aturan sesuai undang-undang berlaku.

Adapun, alasan bagi WNA yang dilarang masuk wilayah Indonesia itu disebabkan oleh adanya permasalahan izin dan masa tenggat waktu paspor.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain WNA, dikatakan Galih, Imigrasi Soetta juga telah melakukan penundaan terhadap 1.847 keberangkatan warga negara Indonesia sebagai bentuk penerapan kebijakan selektif keimigrasian.

Sementara itu, untuk hasil pelayanan sepanjang tahun 2025 ini pihaknya telah melajukan pelayanan terhadap 7.380 permintaan informasi publik serta menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025.

“Dari aspek penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, sepanjang tahun 2025 dilaksanakan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian serta 5 perkara pro justitia,” katanya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  ‎Pemulihan BTS di Aceh Capai 80,63 Persen, Akses Komunikasi Warga Berangsur Normal
Iklan
Iklan