JAKARTA, Kalimantanpost.com – Aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan akhirnya resmi disampaikan ke DPR RI dan DPD RI.
Informasi ini disampaikan anggota DPRD Kalsel, HM Rosehan NB yang memastikan bahwa seluruh tuntutan mahasiswa telah diterima langsung oleh perwakilan legislatif pusat.
Penyampaian aspirasi ini menjadi tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar mahasiswa di Banjarmasin dan sejumlah kota di Kalsel.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyerukan berbagai tuntutan terkait isu nasional maupun daerah, serta meminta agar suara generasi muda benar-benar didengar oleh pemerintah pusat.
Menurut Rosehan, penyampaian aspirasi di tingkat pusat ini merupakan wujud komitmen bahwa suara mahasiswa tidak hanya berhenti di tingkat daerah, tetapi harus dipastikan tiba di meja pembuat kebijakan.
Ia menegaskan, dokumen aspirasi telah disusun secara lengkap dan diserahkan tanpa ada satu pun poin yang terlewat.
Pertemuan dengan perwakilan DPR RI dan DPD RI berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PKS di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat yang dimulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB tersebut berlangsung kondusif dan terbuka untuk seluruh penyampaian poin-poin aspirasi.
Aspirasi mahasiswa diterima anggota DPR RI Fraksi PKS, Habib Aboebakar Alhabsyi, yang juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Turut hadir Anggota DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, sebagai representasi legislator dari Daerah Pemilihan Kalsel.
Dalam kesempatan itu, para wakil rakyat menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap isu-isu pembangunan dan demokrasi. Mereka menyatakan siap untuk membawa aspirasi tersebut ke pembahasan internal dan lintas komisi di DPR RI.
Rosehan menyebutkan bahwa mahasiswa Kalsel menunjukkan sikap kritis yang patut diapresiasi. Menurutnya, dinamika gerakan mahasiswa merupakan bagian penting dari kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
Ia berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi ruang dialog yang berkelanjutan antara mahasiswa dan pemangku kebijakan, serta memastikan bahwa tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret di tingkat nasional. (sfr/KPO-4)














