Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Atalia Hadiri Sidang Perceraian Terhadap Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di PA Bandung

×

Atalia Hadiri Sidang Perceraian Terhadap Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di PA Bandung

Sebarkan artikel ini
IMG 20251231 WA0022
Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Rabu (31/12/2025). (Antara)

KOTA BANDUNG, Kalimantanpost.com –
Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12/2025), dengan agenda pelaporan hasil mediasi serta tahapan pemeriksaan lanjutan.

Atalia tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna krem yang dipadukan dengan rok panjang hitam.

Kalimantan Post

“Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang.

Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan, termasuk menghadirkan saksi.

“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi.

Ia menjelaskan Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.

“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Oleh karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujarnya.

Debi juga menegaskan gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.

“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” kata Debi. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Polda Kalsel Minta Maaf Anggotanya Terlibat Pembunuhan Mahasiswi ULM
Iklan
Iklan