Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Bapemperda Kalsel Dalami Catatan Kemendagri Terkait Usulan Propemperda 2026

×

Bapemperda Kalsel Dalami Catatan Kemendagri Terkait Usulan Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20251213 WA0003 scaled
KONSULTASI - Rombongan Bapemperda, dipimpin Firman Yusi (kanan) saat Konsul ke Direktorat PHD Kemendagri RI di Jakarta Kamis (11/12/2025). (Kalimantanpost.com/Foto: HumasDPRDKalel)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri di Jakarta, Kamis (11/12), untuk menindaklanjuti hasil asistensi dan supervisi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.


Rombongan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Firman Yusi, yang menjelaskan bahwa pihaknya mendalami sejumlah catatan Kemendagri terhadap 22 raperda usulan tahun 2026, terdiri dari 15 raperda baru dan 7 raperda lanjutan yang belum rampung dibahas pada 2025. Termasuk di dalamnya rencana perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kalimantan Post


Menurut Firman, beberapa raperda diminta untuk dievaluasi dan berpotensi dicabut dari daftar usulan jika dinilai tidak relevan dengan peraturan di atasnya. Khusus perubahan Perda PDRD, ia menyebut aturan tersebut kini berada dalam tahap evaluasi Ditjen Bina Keuangan Daerah.


“Kemendagri memberi waktu 15 hari sejak surat diterbitkan untuk menyelesaikan perubahan perda. Jika lewat dari itu, daerah terancam terkena pengurangan dana transfer,” ujarnya. Ia juga meminta ruang yang lebih fleksibel bagi DPRD Kalsel untuk memasukkan berbagai potensi pendapatan daerah dalam satu kali pembahasan agar proses tidak berlarut.


Bapemperda berharap Pemprov Kalsel—melalui Bappeda, Bapenda, dan Biro Hukum—segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dan berkoordinasi dengan Kemendagri.


Dari pihak Kemendagri, Yuniar Putrianti, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat PHD, menegaskan bahwa raperda yang bergeser tahun harus menjadi prioritas pembahasan awal tahun berikutnya. Ia kembali mengingatkan bahwa perubahan Perda PDRD wajib tuntas dalam 15 hari untuk menghindari sanksi pemotongan dana transfer.


Sementara itu, Andi Fadhli Fadhilla Pangerang dari Ditjen Bina Keuangan Daerah juga meminta Pemprov Kalsel mempercepat penyelesaian perubahan Perda PDRD begitu hasil evaluasi diterima, mengingat konsekuensi sanksi yang cukup berat bagi daerah.(nau/KPO-1)

Baca Juga :  Diduga Selewengkan Dana Kegiatan, Kantor BKSDA Kalsel Digeledah Penyidik Pidsus Kejati

Iklan
Iklan