BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Hingga Jumat (5/12/2025), tercatat 3.826.706 wajib pajak di seluruh Indonesia telah melakukan aktivasi atau sekitar 25,73 persen.
Sementara di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah, Kanwil DJP Kalselteng mencatat capaian aktivasi sebanyak 135.323 wajib pajak atau 31 persen (Dashboard Pengawasan Internal).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun terus mendorong percepatan aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan nasional terbaru yang mengintegrasikan berbagai layanan pajak dalam satu platform berbasis web, dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, Jumat (5/12) menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melakukan aktivasi Coretax. Ia juga mengimbau wajib pajak yang belum menyelesaikan proses tersebut untuk segera melakukan aktivasi sekaligus membuat Kode Otorisasi.
“Aktivasi Coretax merupakan langkah penting dalam mendukung pemutakhiran sistem perpajakan Indonesia sekaligus memudahkan akses layanan perpajakan bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh wajib pajak, khususnya di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, untuk segera melakukan aktivasi guna memastikan kelancaran layanan ke depan,” ujarnya.
Syamsinar menegaskan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi akan menjadi syarat utama mengakses layanan digital perpajakan, khususnya untuk pelaporan SPT Tahunan yang mulai tahun 2026 wajib menggunakan Coretax dan tidak lagi melalui DJP Online.
“Tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunannya,” tegasnya.
Untuk mendukung peningkatan pemahaman masyarakat, Kanwil DJP Kalselteng telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan kelas pajak yang diikuti 546 wajib pajak sepanjang September–Desember 2025. Kanwil juga membuka peluang kerja sama sosialisasi dengan instansi pemerintah, badan usaha, perguruan tinggi, komunitas, dan pemberi kerja.
Wajib pajak dapat mengakses panduan lengkap aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi melalui tautan resmi t.kemenkeu.go.id/akuncoretax, serta menghubungi kantor pajak terdekat apabila menemui kendala. (ful/KPO-3)















