BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial RP, siswi kelas VI sekolah dasar, diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.
Pelaku AR alias Ayi, sehari bekerja sebagai sopir ini diciduk petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin setelah mendapatkan laporan ibu korban.
Perbuatan bejat Ayi terhadap RP ini terjadi kawasan Banjarmasin Utara, Selasa (11/12/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahaean membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti,” jelas Partogi kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Dikatakan Partogi, dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian milik korban, pakaian dalam dan celana jeans.
“Selain itu, kita juga menyita satu unit HP milik pelaku yang diduga berisikan bujuk rayu terhadap korban,” ujarnya.
Sementara itu, dari keterangan ibu korban NS kepada petugas mengungkapkan, kejadian bermula saat rumah dalam keadaan kosong dan hanya korban yang berada di dalam rumah.
Dimana, pelaku diduga masuk ke rumah dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan cara memaksa.
“Perbuatan tersebut bukan kali pertama, sebelumnya korban juga pernah mengalami tindakan pencabulan oleh pelaku,” ujar Partogi
Setelah kejadian itu, korban bersama ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banjarmasin untuk mendapatkan perlindungan hukum serta proses penyelidikan lebih lanjut. (yul/KPO-4)














