BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Profesi advokat tidak hanya menuntut penguasaan akademik, tetapi juga integritas, kecerdasan, serta kepekaan sosial dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Hal tersebut ditegaskan Wakil Rektor III Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari, Dr. Didi Susanto, saat membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V Tahun 2025 Fakultas Hukum UNISKA, Kamis (19/9/2025).
Dr. Didi menjelaskan, advokat memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional. Tidak hanya beracara di pengadilan, advokat juga berperan memberikan konsultasi hukum, pendampingan, pembelaan, hingga mewakili kepentingan masyarakat dalam berbagai persoalan hukum.
“Advokat adalah profesi hukum yang memberikan layanan hukum secara menyeluruh kepada masyarakat. Karena itu, selain kecakapan akademik, dibutuhkan kecerdasan, integritas, dan sikap profesional agar kehadiran advokat benar-benar memberi manfaat,” ujarnya.
Ia menambahkan, PKPA menjadi tahapan penting bagi lulusan Fakultas Hukum UNISKA dalam mempersiapkan diri menghadapi dinamika praktik hukum yang semakin kompleks. Melalui pendidikan ini, peserta diharapkan tidak hanya membangun kompetensi teknis, tetapi juga karakter sebagai penegak hukum yang beretika.
Lebih lanjut, Dr. Didi berharap para peserta PKPA—yang mayoritas merupakan alumni Fakultas Hukum UNISKA—mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, berkontribusi aktif di tengah masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dalam menjalankan profesi advokat.
“Yang paling utama adalah menjaga moral dan etika profesi dalam setiap tugas, karena advokat memiliki tanggung jawab besar terhadap keadilan dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Praktisi sekaligus Penasihat Peradi, Dr. Abdul Hamid, SH, MH, turut menekankan pentingnya profesionalisme dan etika advokat di tengah tantangan penegakan hukum yang terus berkembang.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNISKA MAB, Dr. Afif Khalid, SHI, SH, MH, menyampaikan bahwa pelaksanaan PKPA melibatkan mitra kerja, salah satunya Bank Kalsel, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat.
Ia menegaskan, PKPA tidak hanya berfokus pada peningkatan intelektual, tetapi juga pembentukan akhlak dan integritas peserta. “Operasional PKPA dijalankan secara mandiri dengan menjunjung tinggi integritas, tanpa membebani pihak rektorat. Program ini dirancang berkelanjutan agar konsisten mencetak advokat yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.(fin/KPO-1)














