Balangan, KP – Pemerintah Kabupaten Balangan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) bersama 18 instansi, baik itu dilingkungan Pemkab setempat, Samsat, perbankan dan Polres Balangan serta yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik.
Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Kamis kemarin.
Bupati Balangan H Abdul Hadi menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian merupakan sebuah komitmen menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Penandatanganan kerja sama hari ini bukan sekadar tahap administratif. Ini adalah komitmen kerja nyata bahwa seluruh instansi siap menghadirkan pelayanan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Abdul Hadi juga meminta agar sistem pelayanan di MPP Balangan segera dilengkapi dengan teknologi digital yang terintegrasi, sehingga pengurusan berbagai dokumen, termasuk izin usaha hingga layanan administrasi kependudukan, dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.
“Layani masyarakat dengan baik dan tidak berbelit. Jangan sampai ada calo. Semua pelayanan harus cepat, pasti, dan transparan. MPP Balangan harus menjadi tempat ramah investasi, tanpa pungli,” tegas Bupati.
Kemudian, dia berharap setiap instansi yang bergabung dapat menyiapkan layanan terbaik, terutama terkait kualitas SDM, SOP, kesiapan sarana, serta responsivitas dalam menerima masukan masyarakat.
“Harapannya, MPP ini benar-benar menjadi representasi pelayanan publik yang patut dicontoh, bukan sekadar bangunan yang ramai tetapi tidak memberikan manfaat optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Balangan, Akhriani, menyampaikan MPP akan menghadirkan layanan lintas instansi dan vertikal, seperti Samsat dan perbankan. Menurutnya, seluruh layanan tersebut dipersiapkan lebih besar sesuai kapasitas dan kebutuhan masyarakat.
“Ada 18 instansi yang akan melakukan penandatanganan perjanjian. Dengan menyediakan 116 jenis layanan dalam satu gedung,” ujarnya.
Akhriani juga berharap kehadiran MPP dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan pengalaman baru bagi masyarakat dalam mengurus dokumen dan perizinan di satu lokasi.
“Dengan MPP baru ini, kami tidak hanya meningkatkan keterpaduan dan kualitas pelayanan publik di Balangan, tetapi juga memenuhi amanat pemerintah pusat yang mewajibkan setiap kabupaten memiliki Mal Pelayanan Publik,” imbuhnya. (jnd/K-6)














