Banjarmasin, KP – Kebijakan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kota Banjarmasin memasuki babak baru. Penerapan skema opsen dinilai membuka ruang percepatan sekaligus kepastian pendapatan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat apel gabungan dan penyerahan hasil cost sharing opsen PKB dan BBNKB di halaman Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin, Selasa (30/12/2025) pagi.
Mewakili Wali Kota Banjarmasin, Ikhsan menjelaskan bahwa penerapan opsen merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Opsen PKB dan BBNKB bukan pajak baru bagi masyarakat. Yang berubah adalah mekanisme pencatatan, dari sebelumnya melalui bagi hasil, kini langsung tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah kabupaten dan kota,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, skema opsen memberikan dampak strategis bagi kemandirian fiskal daerah. Selain kepastian penerimaan yang masuk lebih cepat ke kas daerah, pemerintah kota memiliki ruang yang lebih luas dalam membiayai program prioritas.
“Dengan pendapatan yang lebih pasti, percepatan pembangunan dapat dilakukan, baik di sektor infrastruktur, pendidikan, maupun pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar potensi opsen dapat dimaksimalkan. Kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepolisian, serta Jasa Raharja melalui sistem Samsat menjadi kunci utama.
Sinergi tersebut difokuskan pada pemutakhiran dan integrasi data kendaraan bermotor, peningkatan layanan pembayaran pajak, serta sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi keliru bahwa opsen merupakan jenis pajak baru.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Indra Suriya Saputra, mengungkapkan bahwa Banjarmasin merupakan wilayah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Kalimantan Selatan, namun potensi tersebut belum tergarap maksimal.
“Masih ada sekitar 40 persen potensi yang belum tergali. Artinya, kepatuhan dan akurasi pendataan kendaraan masih perlu diperkuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun tren kepatuhan pajak kendaraan menunjukkan peningkatan pada 2025, realisasi penerimaan belum sebanding dengan potensi riil yang dimiliki.
“Dengan skema cost sharing dan sinergi bersama Pemkot Banjarmasin, kami optimistis pada 2026 optimalisasi sosialisasi, pemungutan, dan pendataan dapat meningkatkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Banjarmasin menginstruksikan BPKPAD hingga jajaran kecamatan dan kelurahan untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat terkait kebijakan opsen, guna mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, serta Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Dolly Syahbana. (Sfr/K-3)














