Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & PeristiwaKalselKhatulistiwa

Diduga Selewengkan Dana Kegiatan, Kantor BKSDA Kalsel Digeledah Penyidik Pidsus Kejati

×

Diduga Selewengkan Dana Kegiatan, Kantor BKSDA Kalsel Digeledah Penyidik Pidsus Kejati

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 12 17 at 12.08.57 3 e1765947771227

BANJARBARU Kalimnatan Post.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan pada rentang tahun 2021 sampai dengan 2024, Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimatan Selatan (Kalsel) di Jalan Bhayangkara No. C6, Kota Banjarbaru, digeledah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati.

Proses perkara dugaan tindak pidana korupsi, sejak Selasa (16/12/2025) hingga berlajut Rabu (17/12/2025). 

Kalimantan Post

Dari keterangan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang merupakan mitra kerja sama BKSDA Provinsi
Kalsel.

Setibanya di lokasi, tim penyidik didampingi oleh personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak perwakilan instansi terkait guna memastikan kelancaran dan tertibnya pelaksanaan tindakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar penggeledahan dan koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas penegakan hukum, sehingga seluruh rangkaian kegiatan penyidikan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen, data, dan barang bukti,

Termasuk data elektronik, yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara, guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kejati menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejati dalam mendukung pemberantasan tindak pidana  korupsi, khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan dana kerja sama, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat,” tutup Yuni Priyono. (KPO-2))

Baca Juga :  ‎Festival Balon Udara ke-2 Siap Hiasi Akhir Tahun 2026 di Amanah Borneo Park

Iklan
Iklan