Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Dinsos Kalsel Tegaskan Penggalangan Dana Wajib Berizin

×

Dinsos Kalsel Tegaskan Penggalangan Dana Wajib Berizin

Sebarkan artikel ini
IMG 20251210 WA0057 e1765366220252
‎PENGGALANGAN DANA - Salah satu posko penggalangan dana yang wajib memiliki izin. (Kalimantanpost.com/repro mc kalsel)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial menegaskan bahwa kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh masyarakat, termasuk penggalangan dana bencana di wilayah Sumatera yang dilakukan di jalan umum, wajib memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Kepala Dinas Sosial Kalsel, M Farhanie, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Gusnanda Effendi menjelaskan, ketentuan PUB telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2024.

‎“Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengumpulan uang dan barang dapat dilakukan oleh masyarakat yang berbentuk perkumpulan maupun yayasan, dengan syarat memiliki izin atau rekomendasi sesuai dengan lingkup wilayah kegiatan penggalangan dana,” ujar Gusnanda di Banjarmasin, Rabu (10/12/2025).

‎Ia menjelaskan, apabila kegiatan PUB dilakukan hanya dalam satu kabupaten/kota, maka izin diterbitkan Dinas Sosial atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota setempat. Untuk kegiatan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, izin dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Sementara penggalangan dana yang mencakup lebih dari satu provinsi harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

‎Gusnanda menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan PUB disesuaikan dengan lingkup izin yang diberikan.

Selain pengawasan formal oleh pemerintah, masyarakat juga memiliki hak melakukan pengawasan sebagai bentuk kontrol sosial.

‎“Untuk pengawasan administrasi, Dinas Sosial sebagai lembaga teknis memiliki kewenangan regulatif. Namun di lapangan harus bersinergi dengan Satpol PP, khususnya dalam menjaga ketertiban umum,” katanya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara PUB wajib memperhatikan aspek keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, terutama apabila kegiatan dilakukan di fasilitas publik seperti jalan raya.

‎Menurut Gusnanda, izin PUB diberikan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Jika penyelenggara ingin memperpanjang kegiatan selama satu bulan, maka wajib menyampaikan laporan penggunaan hasil pengumpulan dana atau barang kepada instansi pemberi izin.

‎“Ketentuan ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai tujuan kemanusiaan,” pungkasnya.

‎Dinas Sosial Kalsel mengimbau seluruh pihak yang hendak melakukan penggalangan dana kemanusiaan agar terlebih dahulu mengurus izin resmi sesuai ketentuan, demi terciptanya kegiatan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab. (adv/dev/KPO-4)


Baca Juga :  Zona Larangan Terbang Drone Momen 5 Rajab
Iklan
Iklan