Balangan, KP – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan resmi beroperasi setelah diresmikan pemerintah pusat bersama delapan MPP lainnya di Indonesia. Peresmian dilakukan secara virtual oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan ditandai penandatanganan digital oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, Senin kemarin. MPP menjadi wujud komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan terpadu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Balangan, Akhriani, menyampaikan, bahwa MPP merupakan upaya keras Pemkab Balangan untuk mewujudkan good governance dan Clean Government, salah satunya dengan medekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan alhamdulillah, MPP Balangan sudah diresmikan bersamaan dengan beberapa MPP lainya di Indonesia, sehingga ini menandai dimulainya operasional seluruh instansi vertikal dan instansi internal daerah di MPP Balangan.
“Alhamdulillah, mulai hari ini, instansi vertikal dan instansi internal Kabupaten Balangan sudah aktif memberikan pelayanan di MPP,” ujar Akhriani.
“Insha Allah, tanggal 23 Desember nanti direncanakan peresmian tingkat kabupaten dengan mengundang seluruh instansi MPP se-Kalimantan Selatan, bahkan dari kementerian,” jelasnya lagi.
Mantan Kepala Bappeda Balangan ini juga berharap kehadiran MPP Balangan dapat semakin memudahkan masyarakat karena layanan disajikan secara terpadu dalam satu lokasi.
Diketahui, saat ini, MPP Kabupaten Balangan menyediakan 120 jenis layanan yang berasal dari 19 instansi, baik instansi vertikal maupun instansi daerah
Sementara, Menteri PANRB, Rini Widyantini dalam arahannya menegaskan bahwa MPP diharapkan menjadi wujud integrasi layanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“MPP merupakan wajah integrasi layanan. Layanan harus diberikan secara transparan dan berintegritas. MPP juga diharapkan menjadi pusat informasi, investasi, dan berbagai layanan publik, bukan sekadar tempat pelayanan,” ujar Rini.
Ia turut mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menghadirkan MPP sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (jnd/K-6)














