Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dokumen hingga Uang Disita KPK dari Rumah Pribadi dan Rumdin SF Hariyanto

×

Dokumen hingga Uang Disita KPK dari Rumah Pribadi dan Rumdin SF Hariyanto

Sebarkan artikel ini
IMG 20251215 WA0056
Plt. Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto saat menyampaikan pidato. (Antara/Repro Pemprov Riau)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga uang dari penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas dari Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH).

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Kalimantan Post

Budi mengatakan uang yang disita dari SF Hariyanto diambil dari rumah pribadi Plt. Gubernur Riau tersebut.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari rumah pribadi milik Wakil Gubernur Riau atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur ya, yakni sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” katanya.

Ia mengatakan mata uang asing tersebut berupa dolar Singapura. Namun, KPK belum dapat mengungkapkan jumlah uang yang disita tersebut karena masih dilakukan penghitungan.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Atalia Praratya akan Hadiri Sidang Cerai Perdana Terhadap Suaminya Ridwan Kamil
Iklan
Iklan