Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Kotabaru

×

Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Kotabaru

Sebarkan artikel ini

Wajib Pajak Teladan Terima Penghargaan

Hal 4 Kotabaru 4 klm 1
KP/Ist

Kotabaru, KP – 10 Desember 2025, Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Kotabaru bersama Pemerintah kabupaten kotabaru menggelar kegiatan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, 10 Desember 2025 di Guest House milik Pemkab Kotabaru, dihadiri perwakilan Tim Pembina Samsat Polda Kalsel, pimpinan Bank Kalsel Cabang Kotabaru, unsur Forkopimda, Kepala Bapenda Kotabaru,para camat, kepala desa dan lurah se-Kecamatan Pulau Laut Utara dan Sigam, ketua RT, perwakilan perusahaan, serta masyarakat wajib pajak.

Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 digelar sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak, serta untuk meningkatkan kesadaran kolektif pentingnya pajak daerah sebagai penunjang pembangunan. Pengundian hadiah diberikan kepada wajib pajak dengan kategori, Wajib pajak kendaraan roda empat pribadi yang tidak memiliki tunggakan selama 3 tahun terakhir. Wajib pajak kendaraan roda dua pribadi tanpa tunggakan 3 tahun terakhir. Wajib pajak kendaraan bermotor perusahaan yang memenuhi ketentuan kepatuhan pajak.

Kalimantan Post

Kegiatan berlangsung sejak 14kepatuhan Agustus hingga 10 Desember 2025, berfokus pada wajib pajak dengan rekam jejak tinggi.

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Plt. kepala UPPD Kotabaru Ahmad Fauzi,SE.,MM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kotabaru atas sinergi dalam optimalisasi pendapatan daerah.

Fauzi mengungkapkan bahwa perolehan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor di Kotabaru menunjukkan hasil yang membanggakan.

Hingga periode saat ini, PKB terkumpul Rp 15,27 miliar. Denda PKB sebesar Rp 87,18 juta. BBNKB mencapai Rp 19,89 miliar. Denda BBNKB sebesar Rp 2,26 juta.

“Total pendapatan yang berhasil dihimpun mencapai Rp 35,26 miliar. Ini bukti bahwa kesadaran masyarakat Kotabaru dalam membayar pajak terus meningkat,” ujarnya.

Fauzi juga mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku hingga 31 Desember 2025, meliputi diskon PKB 25 persen, diskon pokok BBNKB 34,17 persen, dan pembebasan seluruh tunggakan serta denda PKB. Ia menegaskan bahwa program tersebut tidak diperpanjang pada 2026, sehingga masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga :  FGD Implementasi Peran ASN Mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah

Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Jurainah, SE., MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa ” Pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan program-program yang meningkatkan kesejahteraan”, ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak teladan serta UPPD Kotabaru yang terus berinovasi meningkatkan pelayanan dan kesadaran masyarakat.

“Semoga kegiatan ini memperkuat kolaborasi pemerintah dan masyarakat, sehingga pembangunan di Kabupaten Kotabaru berjalan lebih cepat dan merata,” harapnya.

Pemkab Kotabaru turut mengapresiasi dukungan dari Forkopimda, perangkat daerah, kecamatan, desa, perusahaan, dan masyarakat sehingga Gebyar Panutan Pajak dapat terlaksana dengan baik.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah bagi wajib pajak teladan serta pembukaan resmi acara oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. (and/K-6)

Iklan
Iklan