Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Giliran Mantan Anggota DPRD Rusdin Ditahan Kejari Balangan

×

Giliran Mantan Anggota DPRD Rusdin Ditahan Kejari Balangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251205 WA0005
Mantan anggota DPRD Balangan Rusdin B mengenakan rompi pink saat mau diborgol. (KP/ist)

BALANGAN, Kalimantanpost.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk pembangunan lapangan futsal di wilayah Kelurahan Batu Piring kecamatan Paringin Selatan, pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.


Diketahui, seminggu sebelumnya Kejari Balangan telah menetapkan tersangka Umar Bawi Kabid Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan pada Disporapar Balangan, dan sekarang tersangka telah ditahan di Lapas Amuntai.

Kalimantan Post


Kali ini, penyidik Kejari Balangan menyasar telah penetapkan tersangka baru yakni mantan anggota DPRD Balangan periode 2019–2024 Rusdin Barhiwan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menyampaikan bahwa penetapan Rusdin Barhiwan sebagai tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yakni Umar Bawi.


Pada tahun 2020, tersangka Rusdin B mengajukan usulan pembangunan Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring Tahap I yang kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).


“Tersangka Rusdin B selaku pengusul program tersebut mengarahkan tersangka Umar Bawi untuk melaksanakan pembangunan di atas tanah milik pribadi Rusdin B, berdasarkan hak yang telah kami lakukan penyitaan,” ujar Rachman, Kamis.


Adapun kerugian negara yang disebabkan dari kegiatan tersebut mencakup Rp 694 juta.
Dia menegaskan bahwa tindakan tersangka Rusdin B sebagai yang saat itu anggota dewan bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi pelaksanaan anggaran.


Atas perbuatannya, tersangka Rusdin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor.


“Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka Rusdin B, mantan anggota DPRD Balangan, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Amuntai,” tegasnya. (jnd/KPO-1)

Baca Juga :  Propam Polda Kalsel Bersama POM TNI Operasi Gaktibplin di THM

Iklan
Iklan