Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Islam Melindungi Perempuan dan Anak

×

Islam Melindungi Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20251219 221713

Oleh : Lidia Astuti
Pemerhati Generasi

Negeri ini sungguh dalam kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana tidak, kasus kekerasan ini semakin bertambah setiap tahunnya. Berbagai bentuk kekerasan yang menjadi isu diantaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran dan trafficking.

Kalimantan Post


Pada periode Januari-Oktober 2025, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat 25.180 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan total 26.861 korban. Jenis kekerasan terbanyak adalah kekerasan seksual (11.049 korban), diikuti kekerasan fisik (8.533 korban), dan kekerasan psikis (7.701 korban). Lokasi kejadian terbanyak adalah di lingkungan rumah tangga (58,75% kasus atau 15.657 orang).


Di Kalimantan selatan pun tidak ketinggalan, setiap tahun data kekerasan perempuan dan anak terus meningkat. Pada 2021 ada 448 kasus, pada 2022 ada 671 kasus, pada 2023 ada 678 kasus, pada 2024 ada 862 kasus, dan pada semester 1 2025 sudah tercatat ada 330 kasus. Kasus kekerasan terbanyak di Kalimantan Selatan adalah terjadi di Banjarmasin. Sementara itu, korban terbanyak menimpa anak perempuan, menyusul perempuan dewasa, anak laki-laki dan kemudian laki-laki dewasa.


Seiring dengan semakin maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari seperangkat Undang Undang, Perda, Program program kementrian dan lain lain.
Seperti yang baru baru ini di sahkan yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak yang baru ditetapkan DPRD setempat pada Rapat Paripurna pada Rabu, 26 November 2025.


Hj Ananda, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memastikan segera menerapkan peraturan daerah (Perda) ini, beliau mengatakan bahwa Perda ini makin menguatkan langkah pemerintah kota untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai masalah, utamanya kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya.


Selain itu, berbagai upaya pemerintah lakukan untuk melindungi perempuan dan anak dari skala nasional sampai ke desa/kelurahan, dengan berbagai pelatihan pelatihan, konvensi, dan sosialisasi. Salah satunya yang sudah berjalan yaitu Kelurahan Ramah Perempuan Peduli Anak (KPPPA). Pembentukan KRPPA merupakan bagian dari komitmen nasional untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak-anak di Indonesia. Selain peluncuran KRPPA 2024 lalu, Menteri PPPA juga mengukuhkan Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang akan membantu mendukung implementasi program ini.

Baca Juga :  Pemberdayaan Anak Panti Asuhan Sultan Suriansyah Melalui Kegiatan Melukis Pot dan Penanaman Bibit Gratis sebagai Media Edukasi, Ekspresi, Komunikasi dan Pelesatarian Lingkungan Hijau.


Di Banjarmasin sendiri, hingga November 2025 sudah ada 16 kelurahan yang menjadi KRPPPA. Targetnya 2029, 52 kelurahan di Banjarmasin sudah menjadi KRPPA semuanya.
Tujuan dibentuknya KRPPA ini di antara lain:
-Menciptakan lingkungan yang aman, inklusif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.

.


-memastikan pemenuhan gak gak perempuan dan anak ditingkat kelurahan sehingga wilayah terdekat dengan kehidupan masyarakat
-mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang dan perkawinan anak.


Nyatanya, berbagai solusi yang ditawarkan atas kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini, belumlah mampu untuk menyelesaikan secara tuntas bahkan berkurang pun tidak.


Kondisi maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menjadi cerminan bagi kita semua, bahwa kondisi kita tidak sedang baik-baik saja.


Kasus kekerasan sebenarnya sudah menjadi lazim terjadi. Mulai dari kekerasan verbal hingga penghilangan nyawa. Korbannya tidak hanya perempuan, tetapi bisa anak-anak atau laki-laki. Kasus kekerasan hanya dipandang dari perspektif kepentingan gender. Padahal, korban dan pelaku kekerasan saat ini bisa siapa saja, termasuk anak-anak dan perempuan. Hampir semua kasus kekerasan selalu dipicu oleh kondisi labil psikis si pelaku.
Kondisi psikis ini dipicu oleh banyak faktor, mulai dari faktor keimanan, faktor ekonomi, kekecewaan terhadap perilaku korban atau akibat disharmoni relasi interpersonal maupun relasi sosial, atau akibat paparan perilaku kekerasan yang kerap dipertontonkan oleh media.


Semua ini, diperparah oleh hilangnya fungsi kontrol masyarakat, serta lemahnya sistem pendidikan dan sistem hukum kita, yang membuat kekerasan demikian mudah dilakukan.


Dengan adanya fenomena ini, tingginya kasus kekerasan tidak berdiri sendiri, tetapi ada masalah sistemis sebagai konsekuensi logis dari penerapan sistem hidup yang salah, yang bersifat sekuler liberalistik. Penerapan sistem sekularisme liberallah yang menjadi biang merebaknya kekerasan dan memunculkan banyak kerusakan lain di tengah masyarakat.
Penyelesaian berputar pada penanganan kasus, tetapi membiarkan sebab utamanya, yaitu tatanan kapitalisme Penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang lahir dari asas sekularisme liberalisme, menjadikan sumber-sumber ekonomi hanya dikuasai para pemilik modal sampai kesejahteraan rakyat sulit diwujudkan. Begitu juga dengan sistem sosial.

Baca Juga :  Islam Melindungi Perempuan dan Anak


Relasi manusia dalam masyarakat sekuler liberal hanya dibangun dengan asas manfaat dan kebebasan, bukan asas kemanusiaan, apalagi nilai-nilai ruhiyah dan moral yang memuliakan peradaban. Akibatnya, hubungan personal menjadi kering dari nilai-nilai kebaikan.


Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang bersifat preventif dan kuratif, sehingga mampu melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan kejahatan lainnya.


Fungsi keluarga akan dijalankan dengan baik , yaitu sebagai pelindung dan sekolah pertama anak. Konsep Islam akan membentuk pola fikir, pola sikap dan kepribadian yang sholih anti kekerasan.


Negara juga akan menerapkan aturan sosial yang bersih sekaligus melakukan internalisasi pemahaman melalui aktivitas dakwah dan pendidikan serta mengedukasi masyarakat dengan akidah dan pemahaman hukum islam yang akan mencegah perbuatan kriminal baik sebagai pelaku maupun korban. Akidah ini akan membentuk ketakwaan individu yang mendorong untuk berperilaku baik terhadap sesama, termasuk terhadap perempuan dan anak.


Politik ekonomi Islam akan menjamin terpenuhinya pemuasan semua kebutuhan primer setiap individu warga termasuk perempuan dan anak, hingga tidak ada celah dan alasan melakukan kekerasan karena faktor ekonomi.


Islam juga menetapkan sistem sanksi yang sangat tegas, adil, dan konsisten. Negara akan menjatuhkan sanksi keras dan tegas bagi pelaku kekerasan.


Hanya sistem Islam yang memiliki seperangkat aturan, yang bersifat preventif dan kuratif sehingga mampu melindungi Perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, dan kejahatan lainnya. Wallahu A’lam

Iklan
Iklan