Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kakek 72 Tahun Diduga Lakukan Rudapaksa Bocah 9 Tahun

×

Kakek 72 Tahun Diduga Lakukan Rudapaksa Bocah 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20251210 WA0050 e1765362071696
RUDAPAKSA - Pelaku rudapaksa terhadap anak sekolah yang diamankan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/yuli).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang kakek berusia 72 tahun, Supian alias Amang Iyan, diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di kawasan Banjarmasin Utara.

Dugaan perbuatan bejat ini berlangsung sejak Agustus 2025 dan baru terungkap setelah korban, yang berinisial PA dan duduk di bangku kelas 3 SD, menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kalimantan Post

Mengetahui pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin (24/11/2025)

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA, Ipda Partogi Hutahahean, membenarkan laporan tersebut.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui sebagai warga sekitar tempat tinggal korban,” tutur Partogi, Rabu (10/12/2025).

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat PA pulang sekolah dan dipanggil pelaku.

Setelah itu, korban dibawa ke dalam pos kampling, dan pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.

Bahkan, pelaku memberikan uang Rp2 ribu kepada korban setelah kejadian tersebut.

Pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak 10 kali, dan satu kali diantaranya melibatkan persetubuhan, meski tanpa paksaan

Tidak terima dengan perbuatan sang wakar, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Banjarmasin agar pelaku diproses sesuai hukum.

Partogi menambahkan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (yul/KPO-4).

Baca Juga :  Penanganan Kasus Tiga Jaksa Kalsel Dipastikan KPK Beda dengan OTT Banten
Iklan
Iklan